Selasa, 21 April 2026

Maluki Terkini

Tumpul ke Widya dan Sadali, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Covid-19

Kejati sedang mengusut anggaran penanganan pandemi senilai Rp19 miliar yang diduga merugikan negara. 

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
PB HMI - Wakil Sekretaris Bidang Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan (Kumhankam) PB HMI, M. Nur Latuconsina, Selasa (10/2/2026) menilai kinerja Kejati Maluku sangat lambat terhadap dugaan korupsi dana Covid-19. 

Keterlibatan lembaga penegak hukum di tingkat pusat dinilai penting untuk mencegah praktik impunitas dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik.

Menurut PB HMI, dugaan korupsi dana pandemi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan keadilan sosial. Sebab di saat rakyat Maluku menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi, ada dugaan anggaran justru disalahgunakan. 

“Ini adalah kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan menguap, PB HMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak transparansi penuh dari aparat penegak hukum,”tandasnya.

“Kami juga membuka kemungkinan melakukan konsolidasi dan aksi nasional apabila Kejaksaan Agung tidak segera merespons tuntutan supervisi tersebut,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved