Viral GEGP
Kasus Video GEGP Diproses, Publik Perlu Tahu Peran Krimum dan Krimsus Polda
Untuk perbuatan para pemeran dalam video, penyelidikan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku melalui Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Langkah ini diambil karena tindakan menyebarkan konten asusila merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, membenarkan bahwa penyelidikan terhadap para penyebar konten dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
“Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan. Tim kami sudah bergerak melakukan patroli siber pada berbagai platform media sosial,” kata Kombes Pol. Piter Yanottama kepada TribunAmbon.com, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan, penyebaran konten asusila merupakan kejahatan serius karena dampaknya luas dan berpotensi merusak tatanan sosial, terlebih jika melibatkan figur publik maupun anak di bawah umur.
“Siapapun yang terlibat, baik memposting, mengirimkan, atau tindakan lain dengan tujuan menyebarluaskan, pasti akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, publik digegerkan dengan beredarnya sejumlah potongan video yang diduga memuat adegan asusila sesama jenis di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat jelas wajah seorang TikToker lokal berinisial GEGP yang dikenal luas oleh pengguna media sosial, khususnya TikTok.
Berdasarkan penelusuran, terdapat tiga potongan video yang beredar dengan durasi masing-masing 7 detik, 46 detik, dan 54 detik, yang diduga direkam di dalam sebuah kamar dengan alas sprei berwarna hijau tua.
Dalam rekaman tersebut, GEGP terlihat mengenakan kaos hitam, sementara lawan mainnya diduga seorang remaja pria berkaos putih yang masih berusia di bawah 17 tahun.
Selain itu, tampak pula seorang pria lain yang diduga berperan sebagai perekam video.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunAmbon.com telah berupaya mengonfirmasi GEGP terkait video yang beredar.
Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (*)
| Polisi Masih Buru Pelaku Penyebar Video Asusila GEGP, Dua Bukti Dikirim ke Puslabfor Makassar |
|
|---|
| Kasus Video Asusila, GEGP Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Nama GEGP Tak Pernah Sepi, Perkembangan Kasusnya Bikin Publik Menunggu: Kini Sudah Dibotaki |
|
|---|
| GEGP Ditahan Terkait Kasus Video Asusila, Ini yang Belum Dibuka ke Publik |
|
|---|
| Tiga Hari Berlalu, Humas Polda Belum Berikan Keterangan Resmi Soal Penahanan GEGP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-Video-Asusila-x.jpg)