Minggu, 3 Mei 2026

Viral GEGP

Kasus Video GEGP Diproses, Publik Perlu Tahu Peran Krimum dan Krimsus Polda

Untuk perbuatan para pemeran dalam video, penyelidikan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku melalui Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tayang: | Diperbarui:
TribunAmbon.com
Ilustrasi Video Asusila 

 

Ringkasan Berita:
  • Penanganan kasus video asusila yang diduga melibatkan TikToker lokal berinisial GEGP di Polda Maluku dilakukan secara terpisah oleh dua direktorat berbeda. 
  • Hal ini penting dipahami publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses hukum yang sedang berjalan.
  • Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus video asusila yang diduga melibatkan TikToker lokal berinisial GEGP di Polda Maluku dilakukan secara terpisah oleh dua direktorat berbeda. 

Hal ini penting dipahami publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Tetapi juga melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sesuai dengan ruang lingkup perbuatan hukum yang diselidiki.

Untuk perbuatan para pemeran dalam video, penyelidikan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku melalui Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Sementara itu, aspek penyebaran dan distribusi konten bermuatan asusila di media sosial menjadi kewenangan Ditreskrimsus Polda Maluku melalui Subdit Siber.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat merespons keresahan publik yang muncul akibat beredarnya video tersebut.

“Kita sudah selidiki. Hari ini kita sudah mengeluarkan sprint lidik,” ujar Kombes Pol. Dasmin Ginting saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Nilai Ekspor Maluku per 2025 Hanya 55,63 Juta US Dolar, Ini Presentasinya

Baca juga: Tekan Risiko Kecelakaan Lewat Operasi Keselamatan Salawaku Polda Maluku

Menurutnya, langkah cepat ini merupakan bentuk quick response kepolisian dalam menjaga rasa aman masyarakat.

Terutama karena kasus tersebut menyangkut dugaan perbuatan asusila dan kemungkinan keterlibatan anak di bawah umur.

Di sisi lain, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku fokus mendalami jejak digital penyebaran video yang telah beredar luas di berbagai platform media sosial. 

Dari hasil patroli siber intensif, polisi mengaku telah mengantongi daftar nama pemilik akun yang diduga aktif memposting dan menyebarluaskan konten asusila tersebut.

Tak hanya mengidentifikasi akun, aparat juga telah mendata identitas hingga alamat para pemilik akun yang terlibat.

Langkah ini diambil karena tindakan menyebarkan konten asusila merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, membenarkan bahwa penyelidikan terhadap para penyebar konten dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

“Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan. Tim kami sudah bergerak melakukan patroli siber pada berbagai platform media sosial,” kata Kombes Pol. Piter Yanottama kepada TribunAmbon.com, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, penyebaran konten asusila merupakan kejahatan serius karena dampaknya luas dan berpotensi merusak tatanan sosial, terlebih jika melibatkan figur publik maupun anak di bawah umur.

“Siapapun yang terlibat, baik memposting, mengirimkan, atau tindakan lain dengan tujuan menyebarluaskan, pasti akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, publik digegerkan dengan beredarnya sejumlah potongan video yang diduga memuat adegan asusila sesama jenis di media sosial. 

Dalam video tersebut, terlihat jelas wajah seorang TikToker lokal berinisial GEGP yang dikenal luas oleh pengguna media sosial, khususnya TikTok.

Berdasarkan penelusuran, terdapat tiga potongan video yang beredar dengan durasi masing-masing 7 detik, 46 detik, dan 54 detik, yang diduga direkam di dalam sebuah kamar dengan alas sprei berwarna hijau tua.

Dalam rekaman tersebut, GEGP terlihat mengenakan kaos hitam, sementara lawan mainnya diduga seorang remaja pria berkaos putih yang masih berusia di bawah 17 tahun. 

Selain itu, tampak pula seorang pria lain yang diduga berperan sebagai perekam video.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunAmbon.com telah berupaya mengonfirmasi GEGP terkait video yang beredar. 

Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved