Viral GEGP
Kasus Video GEGP Diproses, Publik Perlu Tahu Peran Krimum dan Krimsus Polda
Untuk perbuatan para pemeran dalam video, penyelidikan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku melalui Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Penanganan kasus video asusila yang diduga melibatkan TikToker lokal berinisial GEGP di Polda Maluku dilakukan secara terpisah oleh dua direktorat berbeda.
- Hal ini penting dipahami publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses hukum yang sedang berjalan.
- Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus video asusila yang diduga melibatkan TikToker lokal berinisial GEGP di Polda Maluku dilakukan secara terpisah oleh dua direktorat berbeda.
Hal ini penting dipahami publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Tetapi juga melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sesuai dengan ruang lingkup perbuatan hukum yang diselidiki.
Untuk perbuatan para pemeran dalam video, penyelidikan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku melalui Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sementara itu, aspek penyebaran dan distribusi konten bermuatan asusila di media sosial menjadi kewenangan Ditreskrimsus Polda Maluku melalui Subdit Siber.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat merespons keresahan publik yang muncul akibat beredarnya video tersebut.
“Kita sudah selidiki. Hari ini kita sudah mengeluarkan sprint lidik,” ujar Kombes Pol. Dasmin Ginting saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Nilai Ekspor Maluku per 2025 Hanya 55,63 Juta US Dolar, Ini Presentasinya
Baca juga: Tekan Risiko Kecelakaan Lewat Operasi Keselamatan Salawaku Polda Maluku
Menurutnya, langkah cepat ini merupakan bentuk quick response kepolisian dalam menjaga rasa aman masyarakat.
Terutama karena kasus tersebut menyangkut dugaan perbuatan asusila dan kemungkinan keterlibatan anak di bawah umur.
Di sisi lain, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku fokus mendalami jejak digital penyebaran video yang telah beredar luas di berbagai platform media sosial.
Dari hasil patroli siber intensif, polisi mengaku telah mengantongi daftar nama pemilik akun yang diduga aktif memposting dan menyebarluaskan konten asusila tersebut.
Tak hanya mengidentifikasi akun, aparat juga telah mendata identitas hingga alamat para pemilik akun yang terlibat.
| Polisi Masih Buru Pelaku Penyebar Video Asusila GEGP, Dua Bukti Dikirim ke Puslabfor Makassar |
|
|---|
| Kasus Video Asusila, GEGP Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Nama GEGP Tak Pernah Sepi, Perkembangan Kasusnya Bikin Publik Menunggu: Kini Sudah Dibotaki |
|
|---|
| GEGP Ditahan Terkait Kasus Video Asusila, Ini yang Belum Dibuka ke Publik |
|
|---|
| Tiga Hari Berlalu, Humas Polda Belum Berikan Keterangan Resmi Soal Penahanan GEGP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-Video-Asusila-x.jpg)