Jumat, 24 April 2026

Ambon Hari Ini

Sampah Berserakan di Collection Point Wayame, DLHP Ambon Soroti Rendahnya Kesadaran Warga

Sampah berserakan di collection point Jalan Ir. Putuhena, Desa Wayame, mengganggu kebersihan dan mengundang hewan liar.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Novanda Halirat
SAMPAH DI COLLECTION POINT- Potret Kepala Dinas Persampahan dan Lingkungan Hidup (DLHP), Apries Gaspersz saat memberikan tanggapan terkait sampah yang berserakan di collection point Jalan. Ir.Putuhena, Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (3/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Sampah berserakan di collection point Jalan Ir. Putuhena, Desa Wayame, mengganggu kebersihan dan mengundang hewan liar.
  • DLHP Kota Ambon menilai kondisi tersebut akibat rendahnya kesadaran masyarakat, meski di wilayah lain pengelolaan sampah sudah tertib.
  • Pemkot Ambon telah menetapkan jam buang sampah dan sanksi denda, serta mengimbau warga disiplin menjaga kebersihan lingkungan.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON,TRIBUNAMBON.COM- Sampah tampak bertebaran di collection point yang berada di Jalan Ir. Putuhena, Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Pantauan TribunAmbon.com, Selasa (3/1/2026) sekitar pukul 17.50 WIT, terlihat tumpukan sampah memenuhi area yang telah disediakan. 

Baca juga: Polisi Tangkap Royke Madobaafu, Gemafuru Tegaskan Kejahatan Seksual Anak Tak Bisa Ditoleransi

Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 4 Ferbuari 2026: Sepanjang Hari Berawan

Sampah yang dibungkus plastik maupun karung tampak berserakan hingga ke tepi jalan.

Kondisi tersebut mengundang hewan liar yang datang dan mengacak-acak tumpukan sampah, sehingga menambah kesan kumuh di kawasan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, menilai kondisi sampah yang berserakan menandakan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan, sejumlah collection point di wilayah lain justru terorganisir dengan baik dan tidak ditemukan sampah yang berserakan, seperti di kawasan Mangga Dua, Kudamati, Lateri, serta di depan Kantor Cabang BPJS Ambon.

“Kalau di tempat lain bisa tertib, berarti kesadaran warga di situ yang belum tertib. Beta (saya) sudah sampaikan ke camat dan kepala desa untuk mengimbau warganya,” ujar Apries Gaspersz melalui pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Selasa (3/1/2026) malam.

Ia menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota Ambon, mulai dari pemberian imbauan langsung kepada desa, kelurahan, dan negeri, hingga penyediaan sarana pendukung pengelolaan sampah.

Namun demikian, kondisi yang terjadi di kawasan Wayame dinilai harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan tata kota.

Apries menjelaskan, Pemkot Ambon telah melakukan berbagai langkah, seperti sosialisasi dan imbauan, pembangunan collection point, serta pengadaan mobil pengangkut sampah.

Selain itu, Pemerintah Kota Ambon juga telah memberlakukan aturan waktu pembuangan sampah, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIT, serta sanksi denda sebesar Rp 1 juta bagi warga yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan.

Ia berharap, masyarakat dapat memiliki kesadaran penuh untuk membuang sampah pada tempatnya dan sesuai waktu yang telah ditentukan demi terciptanya lingkungan Kota Ambon yang bersih dan sehat. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved