Jumat, 24 April 2026

Ambon Hari Ini

Ini 7 Ruas Jalan Target Operasi Larangan Parkir, 33 Kendaraan Digembok

Penindakan parkir berdasarkan pada Pasal 2 huruf (f) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perwali.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Novanda Halirat/Novanda Halirat
TENDER PARKIR- Potret Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • 33 kendaraan roda empat yang terparkir di badan jalan telah digembok oleh petugas Dishub Kota Ambon. 
  • Tindakan penggembokan dilakukan sebagai upaya penegakan aturan ketertiban lalu lintas dan parkir.
  • Selain itu operasi pengawasan dan penindakan larangan parkir garasi, dilakukan di tujuh ruas jalan yakni Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rijali, Jalan Benteng Kapaha, Jalan Pattimura, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Diponegoro.

 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Sebanyak 33 kendaraan roda empat yang terparkir di badan jalan telah digembok oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) kota Ambon. 

Tindakan penggembokan dilakukan sebagai upaya penegakan aturan ketertiban lalu lintas dan parkir.

Penindakan parkir berdasarkan pada Pasal 2 huruf (f) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 50 Tahun 2018 tentang larangan parkir garasi.

Selain itu operasi pengawasan dan penindakan larangan parkir garasi, dilakukan di tujuh ruas jalan yakni Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rijali, Jalan Benteng Kapaha, Jalan Pattimura, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Diponegoro.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitella, membenarkan operasi larangan parkir tersebut. 

Dikatakannya, sebelum dilakukan penertiban dan penggembokan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat di sepanjang ruas jalan yang menjadi lokasi parkir liar.

Tak hanya sosialisasi, pemasangan stiker larangan parkir, dan imbauan berulang kali sudah disampaikan kepada pemilik kendaraan. 

“Penindakan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sejak awal Januari kami sudah melakukan sosialisasi, pemasangan stiker larangan parkir, serta imbauan berulang kepada pemilik kendaraan,” katanya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026). 

Baca juga: Jalan Wailola Kota Bula Rusak Parah, Kubangan Air Picu Keluhan Pengendara

Baca juga: Polemik Pemenangan Tender Parkir di Ambon, Ini Penjelasan Kadishub

Suitella menambahkan, proses evaluasi parkir dilakukan sejak malam hari. 

Sehingga kendaraan yang terdata parkir semalaman kemudian ditindak pada pagi hari sesuai hasil pemantauan petugas.

“Namanya parkir nginap, jadi yang dievaluasi itu dari malam. Kalau evaluasi dilakukan siang hari tentu banyak yang tidak terjaring, karena kendaraan sudah berpindah,” jelasnya.

Dalam dua pekan terakhir, pihaknya juga telah menempelkan tanda larangan parkir di sejumlah titik rawan parkir liar sebagai bentuk peringatan awal kepada masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat Kota Ambon, khususnya pemilik kendaraan roda empat, untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah daerah. 

Sehingga kondisi kota yang damai, tertib, rapi, dan nyaman dapat dirasakan semua pihak. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved