Ambon Hari Ini
Ini 7 Ruas Jalan Target Operasi Larangan Parkir, 33 Kendaraan Digembok
Penindakan parkir berdasarkan pada Pasal 2 huruf (f) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perwali.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- 33 kendaraan roda empat yang terparkir di badan jalan telah digembok oleh petugas Dishub Kota Ambon.
- Tindakan penggembokan dilakukan sebagai upaya penegakan aturan ketertiban lalu lintas dan parkir.
- Selain itu operasi pengawasan dan penindakan larangan parkir garasi, dilakukan di tujuh ruas jalan yakni Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rijali, Jalan Benteng Kapaha, Jalan Pattimura, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Diponegoro.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Sebanyak 33 kendaraan roda empat yang terparkir di badan jalan telah digembok oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) kota Ambon.
Tindakan penggembokan dilakukan sebagai upaya penegakan aturan ketertiban lalu lintas dan parkir.
Penindakan parkir berdasarkan pada Pasal 2 huruf (f) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 50 Tahun 2018 tentang larangan parkir garasi.
Selain itu operasi pengawasan dan penindakan larangan parkir garasi, dilakukan di tujuh ruas jalan yakni Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rijali, Jalan Benteng Kapaha, Jalan Pattimura, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Diponegoro.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitella, membenarkan operasi larangan parkir tersebut.
Dikatakannya, sebelum dilakukan penertiban dan penggembokan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat di sepanjang ruas jalan yang menjadi lokasi parkir liar.
Tak hanya sosialisasi, pemasangan stiker larangan parkir, dan imbauan berulang kali sudah disampaikan kepada pemilik kendaraan.
“Penindakan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sejak awal Januari kami sudah melakukan sosialisasi, pemasangan stiker larangan parkir, serta imbauan berulang kepada pemilik kendaraan,” katanya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Jalan Wailola Kota Bula Rusak Parah, Kubangan Air Picu Keluhan Pengendara
Baca juga: Polemik Pemenangan Tender Parkir di Ambon, Ini Penjelasan Kadishub
Suitella menambahkan, proses evaluasi parkir dilakukan sejak malam hari.
Sehingga kendaraan yang terdata parkir semalaman kemudian ditindak pada pagi hari sesuai hasil pemantauan petugas.
“Namanya parkir nginap, jadi yang dievaluasi itu dari malam. Kalau evaluasi dilakukan siang hari tentu banyak yang tidak terjaring, karena kendaraan sudah berpindah,” jelasnya.
Dalam dua pekan terakhir, pihaknya juga telah menempelkan tanda larangan parkir di sejumlah titik rawan parkir liar sebagai bentuk peringatan awal kepada masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat Kota Ambon, khususnya pemilik kendaraan roda empat, untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sehingga kondisi kota yang damai, tertib, rapi, dan nyaman dapat dirasakan semua pihak. (*)
| Bawa Bom Rakitan, Dua Pemuda Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Polresta Ambon Imbau Jaga kamtibmas |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka, 2 Pemuda Bawa Sajam dan Bom Pipa Terancam Hukuman Seumur Hidup |
|
|---|
| Steven Izaac Risakotta Raih Dukungan Capai 75 Persen Pimpin DPD II Golkar Kota Ambon |
|
|---|
| Pohon Tumbang Timpa Angkot Kudamati di Jalan Said Perintah, Rusak Kaca Bagian Belakang |
|
|---|
| Miris! Pos Polisi di Taman Makmur - Ambon Tak Terurus, Sampah dan Semak Belukar Menumpuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Yan-Suitella-2.jpg)