Kamis, 30 April 2026

Ambon Hari Ini

Dugaan Mafia Penyelundupan BBM di Ambon: Bukti Ada, Tersangka Belum Muncul

Polisi mengklaim telah mengantongi identitas pengemudi dan pemilik kendaraan. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditahan.

Tayang:
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
MOBIL TERBAKAR - Potret dua kendaraan roda empat yang terbakar di jalan Jenderal Sudirman, dan jalan Kapten Piere Tendean, diduga terlibat penyelundupan BBM. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi mengklaim telah mengantongi identitas pengemudi dan pemilik mobil yang terbakar diduga terkait praktik penimbunan maupun jual beli BBM ilegal bersubsidi di Kota Ambon.
  • Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditahan.
  • Insiden pertama melibatkan Toyota Avanza hitam bernomor polisi DE 1353 AB yang terbakar di depan Kantor ASDP pada Minggu (25/1/2026).
  • Kasus kedua adalah Daihatsu Sigra DE 1491 AT yang terbakar di kawasan Hative Kecil.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua kebakaran mobil yang diduga terkait praktik penimbunan maupun jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal subsidi di Kota Ambon perlahan membuka tabir jaringan mafia BBM. 

Polisi mengklaim telah mengantongi identitas pengemudi dan pemilik kendaraan.

Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditahan.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: apakah aparat benar-benar akan membongkar jaringan distribusi ilegal BBM subsidi, atau kasus ini berhenti pada pengemudi lapangan?

Dua Kebakaran, Satu Pola Modus

Kedua insiden terjadi dalam waktu berdekatan dan memiliki pola serupa: kendaraan pribadi dimodifikasi menjadi tangki berjalan untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.

Insiden pertama melibatkan Toyota Avanza hitam bernomor polisi DE 1353 AB yang terbakar di depan Kantor ASDP pada Minggu (25/1/2026). 

Kasus kedua adalah Daihatsu Sigra DE 1491 AT yang terbakar di kawasan Hative Kecil.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Dr. Yoga Putra Prima Setya, menyatakan penyelidikan masih berjalan intensif. 

Polisi telah mengidentifikasi pemilik pertama Avanza, Abd Kadir El, namun kendaraan itu diketahui telah berpindah tangan.

“Pemilik pertama sudah teridentifikasi, sementara pemilik kedua masih kami telusuri,” ujar Kapolresta.

Pada kasus Sigra, polisi bahkan telah mengetahui identitas pengemudi, Libren alias Kembar. 

Meski demikian, status hukumnya belum naik ke tahap penahanan karena polisi mengaku masih mendalami bukti material.

Baca juga: Peluncuran Aplikasi Tring Pegadaian, Bodewin Ajak Warga Segera Berinvestasi

Baca juga: Cegah Konflik, Kapolda Maluku: Polisi Jangan Selalu jadi Muara Terakhir

Tangki Siluman dan Bukti Praktik Tap-tap BBM

Hasil olah tempat kejadian perkara oleh Unit Buser dan Tim Identifikasi Polresta Ambon menemukan indikasi kuat praktik penimbunan BBM subsidi.

Temuan di lapangan mengarah pada modifikasi kendaraan secara sistematis:

-Tangki modifikasi raksasa dipasang di bagasi Avanza dan terhubung langsung ke sistem pengisian

-Empat jerigen 35 liter ditemukan hangus di dalam Sigra

-Pompa celup ilegal digunakan untuk memindahkan BBM dari jerigen ke wadah lain

Polisi menduga kendaraan-kendaraan ini beroperasi sebagai armada pengangkut BBM subsidi hasil pembelian berulang di SPBU, lalu dipindahkan secara ilegal untuk dijual kembali dengan harga industri.

Modus ini dikenal di lapangan sebagai praktik “tap-tap BBM”, metode yang selama ini sulit dibuktikan karena melibatkan jaringan distribusi tertutup.

Ancaman Hukuman: Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Praktik pengangkutan dan niaga BBM subsidi secara ilegal termasuk tindak pidana berat. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023.

Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Artinya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak langsung pada distribusi energi nasional.

Polisi Klaim Profesional, Publik Tunggu Tindakan Nyata

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menegaskan pihaknya bekerja sesuai prosedur dan tidak akan mengabaikan proses hukum.

“Kami bekerja secara profesional. Fokus saat ini penyelidikan intensif terhadap dua peristiwa kebakaran tersebut,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memodifikasi tangki kendaraan atau membawa BBM dalam jerigen karena berisiko tinggi memicu ledakan di ruang publik.

Hingga kini, bangkai kedua kendaraan masih dipasangi garis polisi sebagai barang bukti utama. 

Namun perhatian publik bukan lagi pada kebakaran semata, melainkan pada siapa aktor intelektual di balik operasi ini.

Apakah pengemudi hanya kurir lapangan? Ataukah ada jaringan yang lebih besar yang belum tersentuh?

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membongkar mafia BBM di Ambon. 

Publik kini menunggu langkah konkret: penetapan tersangka, penahanan, dan pengungkapan jaringan di baliknya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved