Kamis, 30 April 2026

SBT Hari Ini

Razia di Pelabuhan Hunimua, Polisi Amankan 500 Liter Sopi Ilegal

Kasi Humas Polresta Ambon mengatakan bahwa razia yang dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal jenis sopi yang berasal dari pulau seram.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa/Humas Polresta Ambon
RAZIA SOPI-Petugas Polresta Ambon mengamankan barang bukti 500 liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil razia di Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Negeri Liang, Maluku Tengah, Minggu (18/1/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polresta Ambon mengamankan 500 liter minuman keras tradisional jenis sopi dalam razia di Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Negeri Liang, Maluku Tengah.
  • Razia digelar untuk menekan peredaran sopi ilegal dari Pulau Seram yang hendak diedarkan ke Pulau Ambon.
  • Barang bukti ditemukan tanpa pemilik di mobil lintas Ambon–Masohi dan diamankan di Pos PAM Liang untuk proses lanjutan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon mengamankan sebanyak 500 liter minuman keras tradisional jenis sopi dalam razia yang digelar di Pelabuhan Penyebrangan Hunimua Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Minggu 18 Januari 2026.

Dalam keterangan yang diterima TribunAmbon.com Rabu (21/1/2026), Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda. Janet Luhukay, mengungkapkan bahwa razia itu berlangsung sekitar pukul 11.20 WIT. 

Kegiatan razia dipimpin langsung Wakasat Intelkam Polresta Ambon AKP. Ferizal  selaku Koordinator Pos PAM dengan melibatkan enam personel dari Shif I Pos PAM Liang. 

Baca juga: Keuangan Daerah Tak Sehat, Bupati Fachri Husni Alkatiri Pilih Tunda Pengadaan Mobil Dinas Jabatan

Baca juga: Telur Tak Lazim di Pulau Ay Akan Diuji BPOM Maluku

Kasi Humas Polresta Ambon mengatakan bahwa razia yang dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal jenis sopi yang berasal dari pulau seram dan hendak diedarkan di Pulau Ambon.

Razia difokuskan pada kendaraan roda enam, roda empat, dan roda dua yang melintasi di kawasan pelabuhan. 

Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan barang bukti miras jenis sopi sebanyak 500 liter yang dikemas dalam sembilan karung, masing-masing lima karung berukuran 50 kilogram dan empat karung ukuran 25 kilogram.

Barang bukti tersebut ditemukan tanpa pemilik di dalam sebuah mobil lintas Ambon - Masohi dan telah diamankan di Pos PAM Liang. 

“Seluruh barang bukti miras langsung diamankan dan disimpan di Pos PAM Liang untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, menindaklanjuti barang bukti itu. 

Polresta Ambon menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan razia guna mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved