Ambon Hari Ini
2 Tahun Mendekam di Penjara, Richard Louhenapessy Kini Dinyatakan Bebas
Dalam beberapa dokumentasi yang beredar, terlihat Richard Louhenapessy dengan senyum menyapa saat melihat keluarga hingga pendukungnya.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Mantan Wali Kota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy, dinyatakan bebas bersyarat setelah dua tahun lebih menjalani masa tahanan di Lapas Ambon, Selasa (20/1/2026).
- Kabar pembebasannya dibenarkan oleh Penasehat Hukumnya, Edward Diaz, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp.
- Sebelum di Lapas Ambon, mantan terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi perizinan minimarket di Ambon pada 2020 itu ditahan sementara di Rutan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta pada Mei 2022.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Mantan Wali Kota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy, dinyatakan bebas bersyarat setelah dua tahun lebih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Selasa (20/1/2026).
Sebelum di Lapas Ambon, mantan terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi perizinan minimarket di Ambon pada 2020 itu ditahan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jakarta pada Mei 2022.
Selanjutnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Ambon pada November 2023.
Ia dieksekusi KPK berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara itu.
Selanjutnya dalam proses, mantan Wali Kota Ambon dua periode itu juga terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengdilan Negeri Ambon, Richard Louhenapessy,dijatuhi hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara pada Oktober 2025.
Kabar pembebasan Richard Louhenapessy tersebar luas di media sosial.
Dalam beberapa dokumentasi yang beredar, terlihat Richard Louhenapessy dengan senyum menyapa saat melihat keluarga hingga pendukungnya.
Dengan ciri khasnya, mengenakan kacamata hitam dan baju kemeja lengan panjang garis hitam vertikal, Ia menyempatkan diri berkunjung ke Kejaksaan di Ambon usai keluar dari Lapas.
Kabar pembebasannya dibenarkan oleh Penasehat Hukumnya, Edward Diaz, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp.
“Ia, pagi tadi telah keluar,” ungkapnya.
Baca juga: Bupati SBT Waspadai Bahaya Gas Sumur PT Karlez, Minta Pempus Bertindak
Baca juga: Kuliah Sambil Bertugas, UT Ambon Jadi Solusi Pendidikan TNI–Polri di Maluku
Dengan besar harapan, Edward Diaz, mewakili tim penasehat hukum yang setia mendampingi Richard Louhenapessy dalam proses hukum, berharap pembebasan bersyarat menjadi momentum bagi kliennya memulai lembaran baru.
Harapan agar ia dapat menjalani hidup yang lebih bersih, jujur, serta memberikan kontribusi positif bagi daerahnya dan lingkungan yang ditempatinya.
"Semoga Bapak RL dapat memulai hidup baru dengan bersih dan jujur, dan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Selain itu juga jangan kita melihat kesalahan yang belum tentu di buat dengan sengaja, akan tetapi Harapan untuk berbuat yang terbaik adalah cahaya yang menerangi jalan kita menuju masa depan yang lebih baik,” demikian harapan Penasehat Hukum Richard Louhenapessy. (*)
| Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Ambon, Barang Bukti 16 Paket Siap Edar |
|
|---|
| Terbukti Manipulasi Informasi Elektronik, Mey Pesiwarissa Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara |
|
|---|
| Rotasi Besar di Polresta Ambon, Sejumlah Kapolsek Berganti, Kapolresta Tekankan Integritas |
|
|---|
| Aksi Gemilang Marciano, Pembalap Maluku Rebut Podium di Indonesia Junior Talent Cup Mandalika 2026 |
|
|---|
| Pangdam XV Pattimura Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Dorong Profesionalisme Prajurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Richard-Louhenapessy-bebas.jpg)