Selasa, 26 Mei 2026

Pemkot Ambon

Pemkot Ambon Serahkan 200 Unit Etalase dan 80 Kontainer Usaha UMKM

Di Kota Ambon sendiri, jumlah UMKM terus berkembang, mencapai sekitar 19.850 unit pada tahun 2024 meningkat dari tahun sebelumnya.

Tayang:
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
PENYERAHAN BANTUAN- Potret Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Herman Tetelepta, memberikan pernyataan terkait penyerahan bantuan UMKM bagi masyarakat, Senin (19/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Ambon salurkan bantuan 80 unit kontainer usaha dan 200 etalase untuk pelaku UMKM.
  • Kepala Disperindag Kota Ambon, Herman Tetelepta mengatakan, bantuan yang diserahkan diperuntukkan bagi pelaku usaha yang berada di RTP di Kota Ambon.
  • Diantaranya Wainitu, Air Salobar, dan Amahusu.
  • Bantuan ini merupakan realisasi program tahun anggaran 2025, namun baru di bagikan pada awal tahun ini. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyalurkan bantuan 80 unit kontainer usaha dan 200 etalase untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

Di Kota Ambon sendiri, jumlah UMKM terus berkembang, mencapai sekitar 19.850 unit pada tahun 2024 meningkat dari tahun sebelumnya.

Dengan dominasi sektor kuliner, hasil olahan laut, kerajinan, dan perdagangan umum.

Sementara target Pemkot Ambon adalah meningkatkan kontribusi UMKM ke PDRB kota menjadi 20 persen pada 2026. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Herman Tetelepta mengatakan, bantuan yang diserahkan diperuntukkan bagi pelaku usaha yang berada di Ruang Terbuka Publik (RTP) di Kota Ambon, di antaranya Wainitu, Air Salobar, dan Amahusu.

Baca juga: Soal Tunggakan Gaji Pekerja PT. Karlez, DPRD SBT Desak Harus Lunas Akhir 31 Januari 2026

Baca juga: Pemkot Ambon Luncurkan Aplikasi Lapor Berita untuk Perkuat Tata Kelola Digital

Dikatakan, bantuan ini merupakan realisasi program tahun anggaran 2025, namun baru di bagikan pada awal tahun ini. 

Selanjutnya, bantuan ini diserahkan kepada masyarakat yang sebelumnya melakukan permohonan dengan mengikuti prosedural yang berlaku. 

Melalui surat resmi ke Pemerintah Kota Ambon untuk pengembangan usaha mereka dengan verifikasi identitas yang lengkap. 

Namun, Tetelepta juga menegaskan bahwa unit bantuan yang diberikan tidak dapat di alih statuskan kepada orang lain. 

Apabila tidak digunakan lagi dikemudian hari, maka pemerintah kota berhak menarik kembali bantuan tersebut. 

Atau diberikan kepada masyarakat pelaku usaha lain yang lebih membutuhkan. 

Untuk meningkatkan pengelolaan unit bantuan pelaku usaha tersebut, dirinya meminta kepada pihak kecamatan maupun kelurahan untuk mengontrol aktivitas perdagangan di RTP tersebut. 

Pemerintah juga berharap fasilitas usaha itu dapat dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga penerima.

“Kami berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya agar usaha masyarakat terus berkembang dan memberi dampak ekonomi bagi keluarga mereka,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved