Jumat, 24 April 2026

Calo CPNS Kejaksaan

Diduga jadi Calo CPNS, Pegawai Jaksa di Maluku Dilaporkan ke Polda

Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan dengan imbalan uang sebesar Rp. 180 juta.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
JAKSA DI MALUKU - Oknum Jaksa di Maluku. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang oknum Pegawai Kejaksaan di Maluku bernama Fredrika Schipper, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS.
  • Laporan tersebut diajukan oleh Eka Putri Ramadani pada 7 Januari 2026 sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/1/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
  • Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan dengan imbalan uang sebesar Rp. 180 juta. 

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Seorang oknum Pegawai Kejaksaan di Maluku bernama Fredrika Schipper, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Kasus ini kembali menyoroti integritas proses rekrutmen aparatur sipil negara lingkup. 

Apalagi yang diduga melakukan tindakan tersebut adalah aparat penegak hukum sendiri. 

Laporan tersebut diajukan oleh Eka Putri Ramadani pada 7 Januari 2026 sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/1/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.

Polda Maluku telah menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Lidik/9/I/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 12 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan dengan imbalan uang sebesar Rp. 180 juta. 

Pembayaran disebutkan dilakukan secara bertahap, dan hingga saat ini pelapor mengaku baru menyerahkan Rp. 30 juta melalui transfer Bank.

Namun dalam waktu berjalan, pelapor mendengar bahwa janji kelulusan yang dilakukan oknum jaksa itu tidak benar. 

Mendengar kabar tersebut kemudian pelapor mengajukan pengembalian uang yang telah diserahkan kepada oknum Jaksa itu. 

Baca juga: Pelantikan dan Raker HIPMI PT Maluku: Ciptakan Enterpreneur di Kampus

Baca juga: Menag Resmikan Kampus UIN A. M Sangadji dan Luncurkan Digitalisasi IAKN

Namun, oknum jaksa tersebut mengaku uang itu telah diserahkan kepada pihak terkait yang mengurus kelulusan itu. 

Pelapor kemudian meminta berkali-kali sejak September 2025 namun hingga laporan yang dilayangkan, terlapor belum mengembalikannya. 

Karena merasa dirugikan, pelapor melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.

Kejadian ini TribunAmbon.com telah konfirmasi dan terlapor mengakui adanya transaksi uang dengan pelapor terkait janji meloloskan CPNS Kejaksaan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved