Ambon Hari Ini
Ini Alasan Propam Belum Proses Etik Bharatu Johan Meski Putusan MA Inkrah
Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, mengakui bahwa pihaknya belum membaca secara langsung salinan putusan MA.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Penimbunan dilakukan dari bagian depan hingga ke dalam rumah kos yang memiliki lima kamar dan seluruhnya ditempati penyewa.
Rumah indekos tersebut berlokasi di RT 001 RW 05, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Saya merasa sangat tidak nyaman. Sebagai anggota Polri seharusnya dia mengayomi masyarakat, bukan justru membuat kami tertekan,” ujar Tina saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (14/1/2026).
Menurut Tina, aktivitas penimbunan material tersebut berdampak langsung pada kenyamanan para penghuni kos, bahkan menyebabkan seluruh penyewa memilih keluar.
“Anak-anak kos satu per satu keluar. Saya jelas dirugikan, baik secara ekonomi maupun psikis,” katanya.
Ia mengaku telah memenuhi seluruh permintaan penyidik Propam, mulai dari memberikan keterangan, menghadirkan dua orang saksi, hingga menyerahkan bukti-bukti pendukung.
Namun hingga Oktober 2024, laporan tersebut belum juga menunjukkan kejelasan.
Merasa laporannya terkatung-katung, Tina kemudian melayangkan surat ke Mabes Polri dan Kapolda Maluku guna meminta kepastian hukum.
“Saat itu saya diberi tahu proses etik belum bisa dilanjutkan karena masih menunggu putusan perdata,” jelasnya.
Perkara perdata kepemilikan lahan akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 3962 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Oktober 2025.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan lahan sengketa sah milik Christina Rieuwpassa.
Salinan putusan MA itu pun telah diserahkan kepada penyidik Propam Polda Maluku. Namun, Tina mengaku kembali diminta melengkapi bukti tambahan.
“Setelah putusan MA keluar, bukannya diproses, saya malah diminta bukti tambahan lagi. Kasus saya seperti diputar-putar,” keluhnya.
Tina menilai, masyarakat justru kerap dipersulit ketika melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum.
Ia berharap Propam Polda Maluku bersikap profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah ia ajukan.(*)
| Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp. 14,46 Miliar di Buru, 3 Saksi Swasta Mangkir |
|
|---|
| Terungkap Motif Mahasiswa Unpatti Lompat dari JMP Ambon, Dipicu Masalah Keluarga dan Tekanan Mental |
|
|---|
| Pembangunan Pastori I GPM Imanuel Karang Panjang Dimulai, Dorong Penguatan Pelayanan Jemaat |
|
|---|
| Polsek KPYS Sita 150 Liter Sopi dari KM Cantika Lestari 77B di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon |
|
|---|
| Mahasiswa Unpatti Lompat dari Jembatan Merah Putih Ambon, Ini Alasan Korban Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Bsbsjsb.jpg)