Ambon Hari Ini
Ini Alasan Propam Belum Proses Etik Bharatu Johan Meski Putusan MA Inkrah
Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, mengakui bahwa pihaknya belum membaca secara langsung salinan putusan MA.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Divisi Propam Polda Maluku belum menindaklanjuti laporan etik meski perkara perdata terkait objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap di MA.
- Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, mengakui bahwa pihaknya belum membaca secara langsung salinan putusan MA dalam perkara tersebut.
- Ia menjelaskan, selama proses sengketa perdata masih berjalan, Propam tidak dapat memproses laporan kode etik karena masing-masing pihak sama-sama merasa memiliki hak atas objek yang disengketakan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum anggota Polri di Kota Ambon kembali menuai sorotan publik.
Kali ini, sorotan tertuju pada sikap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku yang belum menindaklanjuti laporan etik meski perkara perdata terkait objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, mengakui bahwa pihaknya belum membaca secara langsung salinan putusan MA dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, selama proses sengketa perdata masih berjalan, Propam tidak dapat memproses laporan kode etik karena masing-masing pihak sama-sama merasa memiliki hak atas objek yang disengketakan.
“Kalau masih sengketa perdata, kita tidak bisa memproses etik. Karena masing-masing pihak masih punya hak atas objek itu,” ujar Indera saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (14/1/2026).
Indera menyebutkan, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi, Bharatu Johan Sahetapy telah meninggalkan lokasi sengketa dan membersihkan material bangunan yang sebelumnya berada di atas lahan tersebut.
“Begitu putusan MA keluar, anggota yang bersangkutan mengalah dan keluar dari lokasi. Itu bentuk penghormatan terhadap putusan hukum,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Johan tidak serta-merta dapat disebut bersalah, mengingat dalam tahapan proses hukum sebelumnya, yang bersangkutan sempat memiliki dasar putusan pengadilan.
“Di tingkat pengadilan, Johan sempat menang. Banding, ibu Tina kalah. Kasasi baru ibu Tina menang. Jadi kami menghargai semua proses hukum,” jelas Indera.
Baca juga: Perusahaan di SBT Diminta Patuhi UMP 2026, Nakertrans Turun Langsung Sosialisasi
Baca juga: Polisi Sita 100 Liter Miras Sopi Ilegal di Pelabuhan Hunimua-Maluku Tengah
Lebih lanjut, Indera menambahkan bahwa kasus ini tetap akan digelar perkara untuk menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran kode etik Polri atau tidak.
“Kami akan gelar perkara dulu. Apakah memenuhi unsur untuk diproses lanjut atau tidak,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Christina Rieuwpassa (64), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akrab disapa Tina, melaporkan Bharatu Johan Sahetapy ke Propam Polda Maluku atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut telah dimasukkan sejak Januari 2024, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Tina melaporkan Johan atas dugaan penimbunan material bangunan berupa pasir, kerikil, dan batu karang di area rumah indekos miliknya.
| Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp. 14,46 Miliar di Buru, 3 Saksi Swasta Mangkir |
|
|---|
| Terungkap Motif Mahasiswa Unpatti Lompat dari JMP Ambon, Dipicu Masalah Keluarga dan Tekanan Mental |
|
|---|
| Pembangunan Pastori I GPM Imanuel Karang Panjang Dimulai, Dorong Penguatan Pelayanan Jemaat |
|
|---|
| Polsek KPYS Sita 150 Liter Sopi dari KM Cantika Lestari 77B di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon |
|
|---|
| Mahasiswa Unpatti Lompat dari Jembatan Merah Putih Ambon, Ini Alasan Korban Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Bsbsjsb.jpg)