Minggu, 26 April 2026

Kasus Petrus Fatlolon

Eksepsi Petrus Fatlolon Disorot, Penasehat Hukum Pertanyakan Integritas Peradilan Pidana

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan Nota Perlawanan sesuai KUHAP baru—atau dikenal sebagai eksepsi dalam KUHAP lama.

|
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
SIDANG KORUPSI - Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bersama dengan Direktur Utama PT. Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan, saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, beralamat di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Senin (12/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi dengan terdakwa Petrus Fatlolon, dengan agenda pembacaan Nota Perlawanan.
  • Penasehat hukum Fahri Bachmid menyoroti integritas sistem peradilan pidana, menilai dakwaan jaksa cacat prosedur dan materiil, obscuur libel, serta mempersoalkan keabsahan audit kerugian negara
  • Kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi dengan terdakwa Petrus Fatlolon.

Sidang dipimpin hakim ketua NOVA LOURA SASUBE, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Disnakertrans SBT Sebut Nilai Tunggakan Gaji Pekerja PT Kalrez Capai Rp. 3,15 Miliar

Baca juga: Mediasi Gaji Pekerja PT Kalrez Petroleum Tak Temui Titik Terang

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan Nota Perlawanan sesuai KUHAP baru atau dikenal sebagai eksepsi dalam KUHAP lama yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Fahri Bachmid, menyampaikan perlawanan hukum yang menyoroti aspek-aspek fundamental penegakan hukum pidana. 

Mulai dari integritas proses pra-penyusunan dakwaan hingga validitas materiil dakwaan Penuntut Umum menjadi sasaran kritik tajam tim penasihat hukum.

Fahri menegaskan bahwa keadilan tidak dapat dipisahkan dari cara keadilan itu ditegakkan. 

Prinsip ini dikenal dalam doktrin hukum sebagai The Integrity of the Criminal Justice System. 

Menurutnya, kualitas dakwaan tidak hanya diukur dari narasi delik, tetapi juga dari kejujuran serta kebersihan proses yang melahirkannya.

Dalam Nota Perlawanan, tim kuasa hukum mengangkat empat isu utama. 

Pertama, terkait integritas proses pra-penyusunan dakwaan. Fahri memaparkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum pada tahap pra-ajudikasi.

Ia menyebut terdapat interaksi yang tidak patut dan terjadi di luar prosedur hukum resmi dalam rentang Oktober 2023 hingga Juni 2024. 

Menurutnya, kondisi ini mencederai prinsip fair trial serta melanggar asas presumption of innocence.

“Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mencapai tujuan di luar keadilan. Jika prosesnya telah terdistorsi oleh kepentingan non-hukum, maka legitimasi dakwaan tersebut gugur, baik secara moral maupun yuridis,” tegas Fahri di hadapan Majelis Hakim.

Dakwaan Dinilai Obscuur Libel

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved