Senin, 18 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Franenno Ruhukail Oplos Solar 5.000 Liter Hanya Dituntut Jaksa di Maluku 6 Bulan Penjara

Dalam pembacaan surat tuntutan itu, JPU menuntut Terdakwa pelaku minyak oplosan dengan tuntutan 6 bulan penjara. 

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
PENGOPLOSAN SOLAR - Terdakwa Franenno Ruhukail alias Oken usai mengikut persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/12/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-  Perkara meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan jenis solar dengan jumlah ribuan liter, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rian Z. Lopulalan, hanya menuntut terdakwa Franenno Ruhukail alias Oken, 6 Bulan.

Amar tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha  Maitimu, didampingi Hakim Dedy Lean Sahusilawane, dan Hakim Iqbal Albanna, masing-masing sebagai Hakim anggota, berlangsung di pengadilan negeri ambon pada Rabu (10/12/2025).

Dalam pembacaan surat tuntutan itu, JPU menuntut Terdakwa dengan tuntutan 6 bulan penjara. 

Selain itu, terdakwa dituntut dengan denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. 

Usai membacakan tuntutan, sidang kemudian ditunda Hakim dengan agenda putusan pada Senin 15 Desember 2025.  

Setelah mendengar putusan itu, terdakwa dengan gelaganya keluar dari ruang sidang tanpa menggunakan rompi tahanan dan borgol di tangan. 

Dirinya berjalan bebas, seolah tidak melakukan perbuatan apapun seperti terdakwa-terdakwa tindak pidana umum lainnya yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon. 

Dilain sisi, entah dengan pertimbangan apa Jaksa Rian Z. Lopulalan menuntut terdakwa Franenno Ruhukail alias Oken hanya enam bulan. 

Sebab dalam surat tuntutannya, Jaksa Muda itu tidak membaca dengan detil pertimbangannya. Suara dalam persidangan pun terdengar samar-samar, walaupun ruang persidangan tersebut tertib dan tidak berisik.

Sementara untuk dakwaan, Jaksa itu menjelaskan bahwa terdakwa memiliki peran besar dalam kasus pengoplosan ini. 

Bahwa berawal dari saksi Thamrin, saksi Aloysius Londar dan saksi Muhammad Faris Abdullah dan tim yang merupakan anggota dari Ditpolairud Polda Maluku, pada Jumat 8 Agustus 2025 sekitar Pukul 01.00.WIT bertempat di dermaga Pelabuhan Hurnala Desa Tulehu, melaksanakan Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/13/VIII/IPP.1.1/2025/Ditpolairud 5 Agustus 2025.

Selanjutnya saksi Thamrin, saksi Aloysius Londar dan Muhammad Faris Abdullah dan tim Ditpolairud Polda Maluku mencurigai 1 Unit Mobil tangki warna biru putih nomor Polisi DE 8625 QU yang sementara parkir di atas Dermaga Pelabuhan Urnala Tulehu. 

Selanjutnya saksi Thamrin, saksi Aloysius Londar dan Muhammad Faris Abdullah dan tim Ditpolairud Polda Maluku, melakukan pemeriksaan terhadap Sopir yang bernama saksi Muhamad Faris Abdulah alias Faris.

Baca juga: Mediasi Kasus Penganiayaan Ibu Hamil di Buru Buntu: Pelaku Tolak Ganti Rugi Rp350 Juta

Baca juga: Dalam 30 Menit, Ratusan Pengendara Langgar Rambu Lalu Lintas di Tanjakan KUA Namlea

Dari data di lapangan, tim Ditpolairud Polda Maluku mendapatkan informasi jika Mobil itu mengangkut BBM jenis solar sebanyak 5  Ton tanpa dilengkapi Dokumen dan Muatan BBM tersebut.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved