Ambon Hari Ini
Tiga Oknum ASN dan Guru Diduga Tipu IRT di Ambon, Kerugian Capai Puluhan Juta
Tiga orang yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru di Kota Ambon dilaporkan ke Polresta Ambon atas Kasus dugaan penipuan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
*Mobil Jaminan Tersangkut Kasus Kejahatan*
Waktu terus berjalan tanpa adanya pembayaran utang, mobil tersebut akhirnya disewakan oleh Mirna kepada seorang pria bernama Idrus Bugis pada April 2024.
Naas, mobil tersebut justru tersangkut kasus kejahatan.
Belakangan diketahui, mobil itu digunakan untuk tindakan penyelundupan motor ke Pulau Seram, hingga akhirnya disita dan menjadi barang bukti oleh aparat kepolisian.
Idrus Bugis pun ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka.
Mobil itu menjadi barang bukti di tingkat Pengadilan Negeri Ambon.
*Kesepakatan Jual Mobil yang Ingkar Janji*
Pada 12 Oktober 2025, Mirna dan Rita Muskita sepakat untuk menjual mobil tersebut.
Rita kemudian mengambil mobil jaminan itu dari Pengadilan dengan janji akan melunasi seluruh utangnya kepada Mirna dari hasil penjualan.
Namun, sejak mobil diambil, Mirna menyebut ketiga terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang.
Total kerugian yang dialami Mirna mencapai Rp 37.850.000, dengan rincian: Pinjaman awal: Rp 20 juta dan Pembayaran kredit/talangan: Rp 17.850.000.
"Jumlah tersebut belum termasuk pengeluaran pribadi Mirna untuk servis mobil," keluh Mirna.
*Laporan Polisi Diulang Setelah Mediasi Gagal*
Mirna Patandung sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polsek Sirimau pada 30 November 2025.
Kemudian, mediasi antara Mirna, Rita, dan William sempat dilakukan di Mapolsek Sirimau pada 3 Desember 2025.
"Dari mediasi itu tidak ada kesepakatan tertulis. Sampai sekarang juga mereka tidak ada niat baik," tegas Mirna.
Gagalnya mediasi tersebut membuat Mirna mengambil langkah tegas dengan melanjutkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi
Yakni, membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Ambon pada 5 Desember 2025, untuk memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
| Diselundupkan Penumpang KM Dorolonda, Polisi Sita 32 Liter Sopi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon |
|
|---|
| Kabur dari Penjara, Terpidana Kasus Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Kejati Maluku |
|
|---|
| DPRD Ambon Tolak Mentah-mentah Rencana Pemprov Ambil Alih Parkir Jalan A. Y. Patty |
|
|---|
| Bau Pesing di Pasar Mardika Bakal Teratasi, Pengelola : Cleaning Service Bersihkan Secara Bertahap |
|
|---|
| Gedung Pasar Mardika Ambon Mulai Bebas Sampah, Pengelola: Atas Kesadaran Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ASN-Penipu.jpg)