Senin, 4 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Tiga Oknum ASN dan Guru Diduga Tipu IRT di Ambon, Kerugian Capai Puluhan Juta

Tiga orang yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru di Kota Ambon dilaporkan ke Polresta Ambon atas Kasus dugaan penipuan.

Tayang:
Istimewa/Istimewa
PENIPUAN dan PENGGELAPAN - Ketiga terlapor kasus penipuan dan penggelapan; Rita Muskita, seorang ASN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon, suaminya William Nanlohy, Anggota Satpol-PP Provinsi Maluku, dan kakak kandung Rita, Rachilda Muskita, seorang guru di SMA 13 Ambon. 

*Mobil Jaminan Tersangkut Kasus Kejahatan*
Waktu terus berjalan tanpa adanya pembayaran utang, mobil tersebut akhirnya disewakan oleh Mirna kepada seorang pria bernama Idrus Bugis pada April 2024.

Naas, mobil tersebut justru tersangkut kasus kejahatan. 

Belakangan diketahui, mobil itu digunakan untuk tindakan penyelundupan motor ke Pulau Seram, hingga akhirnya disita dan menjadi barang bukti oleh aparat kepolisian.

Idrus Bugis pun ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka.

Mobil itu menjadi barang bukti di tingkat Pengadilan Negeri Ambon.

*Kesepakatan Jual Mobil yang Ingkar Janji*
Pada 12 Oktober 2025, Mirna dan Rita Muskita sepakat untuk menjual mobil tersebut. 

Rita kemudian mengambil mobil jaminan itu dari Pengadilan dengan janji akan melunasi seluruh utangnya kepada Mirna dari hasil penjualan.

Namun, sejak mobil diambil, Mirna menyebut ketiga terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang.

Total kerugian yang dialami Mirna mencapai Rp 37.850.000, dengan rincian: Pinjaman awal: Rp 20 juta dan Pembayaran kredit/talangan: Rp 17.850.000.

"Jumlah tersebut belum termasuk pengeluaran pribadi Mirna untuk servis mobil," keluh Mirna.

*Laporan Polisi Diulang Setelah Mediasi Gagal*
Mirna Patandung sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polsek Sirimau pada 30 November 2025. 

Kemudian, mediasi antara Mirna, Rita, dan William sempat dilakukan di Mapolsek Sirimau pada 3 Desember 2025.

"Dari mediasi itu tidak ada kesepakatan tertulis. Sampai sekarang juga mereka tidak ada niat baik," tegas Mirna.

Gagalnya mediasi tersebut membuat Mirna mengambil langkah tegas dengan melanjutkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi

Yakni, membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Ambon pada 5 Desember 2025, untuk memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved