Sabtu, 25 April 2026

Ambon Hari Ini

Tiga Oknum ASN dan Guru Diduga Tipu IRT di Ambon, Kerugian Capai Puluhan Juta

Tiga orang yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru di Kota Ambon dilaporkan ke Polresta Ambon atas Kasus dugaan penipuan.

Istimewa/Istimewa
PENIPUAN dan PENGGELAPAN - Ketiga terlapor kasus penipuan dan penggelapan; Rita Muskita, seorang ASN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon, suaminya William Nanlohy, Anggota Satpol-PP Provinsi Maluku, dan kakak kandung Rita, Rachilda Muskita, seorang guru di SMA 13 Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tiga orang yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru di Kota Ambon dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. 

Ketiga terlapor adalah Rita Muskita, seorang ASN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon, suaminya William Nanlohy, Anggota Satpol-PP Provinsi Maluku, dan kakak kandung Rita, Rachilda Muskita, seorang guru di SMA 13 Ambon.

Laporan pengaduan ini secara resmi dimasukkan oleh korban, seorang ibu rumah tangga bernama Mirnawati Patandung (33), ke Mapolresta Ambon pada Jumat, 5 Desember 2025.

Baca juga: Gugatan Adira Finance Ditolak, Selebgram Indah Paais Menang: Upaya Penarikan Mobil Gagal Total

Baca juga: Perkara Oknum Jaksa Gelapkan Uang Sitaan BB di Maluku Rp402 Juta Mulai Sidang Dakwaan

*Berawal dari Pinjaman Uang dan Jaminan Mobil*
Kepada TribunAmbon.com, Mirna menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada 16 November 2023. 

Saat itu, ketiga terlapor mendatangi rumahnya dan meminjam uang tunai senilai Rp. 20 juta dengan menjadikan satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi DE 1260 AI sebagai jaminan.

"Saat itu Rachilda Muskita yang menandatangani kwitansi senilai Rp. 20 juta, serta pernyataan tertulis. Isinya, pinjaman harus dilunasi dalam jangka waktu enam bulan, dan jika tidak dikembalikan, mobil itu akan menjadi hak milik saya," ujar Mirna saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (9/12/2025).

Uang tunai Rp. 20 juta kemudian diserahkan dan diterima oleh Rachilda dan Rita Muskita.

*Skema Taksi Sewaan yang Berujung Masalah*
Karena pinjaman tersebut tanpa bunga, Mirna menyetujui mobil jaminan itu digunakan sebagai taksi sewaan. 

William Nanlohy mengaku akan menjadi sopir taksi dan bersepakat menyetor kepada Mirna sebesar Rp. 150 ribu per hari.

Namun, di tengah perjalanan, Mirna baru mengetahui bahwa William adalah suami dari Rita Muskita. 

Curiga, Mirna kemudian menarik kembali mobil tersebut pada Desember 2023.

Masalah kian rumit setelah diketahui bahwa mobil tersebut ternyata masih berstatus kredit dan ditarik oleh pihak leasing Kredit Plus sekitar Februari 2024.

"Rita memohon lagi kepada saya untuk membayar angsuran mobil. Saya bayar sebesar Rp. 15 juta, sehingga mobil itu dikembalikan Kredit Plus kepada saya," jelas Mirna.

Setelah itu, Rita kembali meminta Mirna untuk menalangi satu bulan angsuran lagi senilai Rp. 2.850.000.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved