Ambon Hari Ini
DPRD Ambon Tolak Mentah-mentah Rencana Pemprov Ambil Alih Parkir Jalan A. Y. Patty
Menurut Tamaela, pengelolaan parkir merupakan bagian dari pelayanan publik yang secara langsung menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- PRD Kota Ambon menolak mentah-mentah terkait isu rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan Jalan A.Y. Patty.
- Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela menegaskan, rencana tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar pemerintah daerah.
- Menurut Tamaela, pengelolaan parkir merupakan bagian dari pelayanan publik yang secara langsung menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.Â
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- DPRD Kota Ambon menolak mentah-mentah terkait isu rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan Jalan A.Y. Patty.
Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela menegaskan, rencana tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar pemerintah daerah.
“Selama ini pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah kota. Kalau tiba-tiba ingin diambil alih, apa dasarnya?” ujarnya kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Disdikbud Respon Rusaknya Bangunan Sekolah: Revitalisasi SDN 81 Malteng Telah Diusul
Baca juga: Siswi SMP di Ambon Dilindas Truk TNI Bermuatan Casis, 41 Hari Menderita di Rumah Sakit
Menurut Tamaela, pengelolaan parkir merupakan bagian dari pelayanan publik yang secara langsung menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.Â
Karena itu, kebijakan pengambilan alih oleh pemerintah provinsi dinilai tidak tepat.Â
Ia menilai, berbagai persoalan di perkotaan seperti kemacetan, kebersihan, hingga penerangan jalan memang membutuhkan perhatian bersama dan telah ditangani Pemkot Ambon.Â
Sehingga menurutnya pengambilan kewenangan bukanlah solusi, tetapi kolaborasi antar pemerintah.Â
“Yang dibutuhkan itu sinergi, bukan mengambil alih. Kita harus bekerja bersama, bukan saling menarik kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran pemerintah provinsi seharusnya berfokus pada koordinasi dan dukungan pembangunan di 11 kabupaten/kota, bukan mengambil alih sektor yang sudah berjalan di daerah.
Saat ini, menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah provinsi masih sebatas inventarisasi aset.
Namun, apabila rencana pengambilalihan tersebut benar-benar direalisasikan, DPRD Kota Ambon memastikan akan mengambil sikap tegas.
“Kalau sudah sampai pada tahap keputusan, tentu kami akan bereaksi. Ini menyangkut kewenangan dan pelayanan langsung kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya isu ini memuncak setelah Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang membeberkan akan melakukan penarikan retribusi pada ruas-ruas jalan provinsi.Â
Hal tersebut dimuat dalam revisi Perda Provinsi Maluku Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| Bau Pesing di Pasar Mardika Bakal Teratasi, Pengelola : Cleaning Service Bersihkan Secara Bertahap |
|
|---|
| Gedung Pasar Mardika Ambon Mulai Bebas Sampah, Pengelola: Atas Kesadaran Masyarakat |
|
|---|
| Telah Aktif Videotron di Gedung Pasar Mardika, Tampilkan Perkembangan Harga Pasar |
|
|---|
| Luas Panen Jagung Maluku 2025 Naik 17,34 Persen, Tapi Produksi Justru Turun |
|
|---|
| Harga Sayur Hijau di Pasar Mardika Kota Ambon Stabil, Rp. 5 ribu per Ikat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Morits-Tamaela-14.jpg)