Ambon Hari Ini
16 Relawan Kembali Bekerja Setelah Sempat Dipecat Sepihak oleh Kepala SPPG Eri-Ambon
Kembalinya para relawan tuk bekerja disampaikan Perwakilan Mitra SPPG Eri, Rosano Carolina Karamoy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah menjadi kontroversial pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Eri wilayah Nusaniwe, Dirda Axel Latumeten, akhirnya mendapatkan titik terang.
16 relawan SPPG Eri wilayah Nusaniwe, telah kembali dipekerjakan.
Tindakan pemutusan hubungan kerja relawan itu terjadi awal November 2025.
Kembalinya para relawan tuk bekerja disampaikan Perwakilan Mitra SPPG Eri, Rosano Carolina Karamoy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (3/12/2025).
Dijelaskan bahwa setelah berita terkait pemecatan itu beredar, Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi (KPPG) melakukan panggilan terhadap Dirda Axel Latumeten, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Setelah berita naik, dia dipanggil KPPG dan akhirnya semua relawan sudah kembali normal,” ungkapnya.
Baca juga: Sudah ada Pemberlakuan Tarif Masuk Bagi Wisatawan Lokal dan Mancanegara di Banda
Baca juga: Pemkab SBT Usulkan 7 KNMP, 2 Desa di Bula Gugur karena Lahan Tak Jelas
Namun terkait dengan langkah yang diambil Kepala SPPG Eri benar atau salah dan bagaimana tindak lanjut KPPG, TribunAmbon.com telah mengonfirmasi Kepala KPPG Ambon, Rosita melalui pesan WhatsApp dengan nomor 081341XXXXXX, hingga Rabu (3/12/2025) tidak merespon hal itu.
Sebelumnya, pemecatan dilakukan kata Dirda bahwa bersandar pada Juknis (Petunjuk Teknis) Nomor 244 Tahun 2025 yang mengatur khususnya mengenai ketentuan relawan lokal yang harus mencapai minimal 30 persen.
Dan mengklaim bahwa dirinya bertanggung jawab atas operasional dapur SPPG, sehingga penyesuaian terhadap aturan teknis dianggap perlu.
Sementara tindakan Dirda yang disebut telah sesuai dengan Juknis 244 SPPG, dibantah oleh Perwakilan Mitra SPPG Eri, Rosano Carolina Karamoy.
Menurut Rosano, Juknis yang diamanatkan telah mereka lakukan, dan bahkan melebihi presentasi minuman yakni hampir 62 persen.
Ia mengaku bingung dengan putusan Kepala SPPG itu, apalagi menurutnya Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyusun aturan dengan rapih dan mudah dipahami. (*)
| Polisi Tangkap 3 Terduga Narkoba di Batu Merah, Ada Bandar Pecatan Anggota Polri? |
|
|---|
| Dalam 30 Menit, 215 Pengendara Motor Tak Pakai Helm dan Lawan Arus di Jalan Jenderal Sudirman |
|
|---|
| Kuasa Hukum Reno Rehatta Surati Wali Kota Ambon, Soroti Dugaan Penyimpangan Amar Putusan PTUN |
|
|---|
| Rapat Paripurna ke-II DPRD Ambon, Pemkot Serahkan LKPJ 2025 dan 3 Ranperda |
|
|---|
| Sampah Mulai Tertangani, Wali Kota Ambon Imbau Pegawai Tanam Gadihu di Kantor Pemerintahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jshsbsbbb.jpg)