Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Belakangan diketahui Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah melalui Dinas Pariwisata telah memberlakukan tarif masuk ke Banda bagi pelancong lokal maupun mancanegara.
Hal itu juga terkonfirmasi oleh Kepala Kecamatan Banda, Handayani Hasanusi saat diwawancarai Tribunambon.com pekan lalu, Minggu (30/11/2025).
Handayani bilang, di Banda sudah diberlakukan Perda 01 tahun 2024 tentang retribusi daerah, dimana bagi wisatawan sudah dikenakan tarif masuk.
Tarif masuk sudah berlaku sekira dua bulan lalu, dan dipatok per orang Rp 25 ribu tuk wisatawan lokal dan Rp 50 ribu tuk wisatawan mancanegara.
"Jadi untuk orang yang masuk (ke Banda) dikenakan tarif masuk Rp 25 ribu untuk lokal dan wisatawan mancanegara Rp 50 ribu, dan itu sudah ditagih oleh agen resmi yakni Pelni dan agen resmi lainnya," ujar Handayani Hasanusi.
Ia menyebut, saat memasuki Banda dengan moda transportasi laut semisal kapal Pelni, Kapal Pesiar para wisatawan langsung dikenakan tarif masuk.
"Sementara untuk destinasi spot-spot wisata bakal dibuat paket-paket tour yang padu," tukasnya.
Baca juga: Pemkab SBT Usulkan 7 KNMP, 2 Desa di Bula Gugur karena Lahan Tak Jelas
Baca juga: Ini Daftar Lengkap 7 Usulan Desa Kampung Nelayan Merah Putih di SBT
Dikatakan, kebijakan ini sudah berlaku namun sempat terhambat dan sedang diupayakan agar dijalankan kembali.
Diakui pula, tuk pengelolaan spot-spot wisata di Banda, ada asosiasi resmi Tur Guide profesional yang berada di Banda Neira.
"Terkait kontribusi PAD (ada potensi) di sektor pariwisata dan perikanan. Dengan pariwisata (barangkali) ada perhatian khusus untuk kami di Banda Neira terutama dari sisi regulasi untuk mendatangkan PAD bagi kami," pungkas Camat Banda itu. (*)