Ambon Hari Ini

16 Relawan Kembali Bekerja Setelah Sempat Dipecat Sepihak oleh Kepala SPPG Eri-Ambon

Kembalinya para relawan tuk bekerja disampaikan  Perwakilan Mitra SPPG Eri, Rosano Carolina Karamoy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
SPPG DI AMBON - Rombongan Relawan SPPG Eri wilayah Nusaniwe, bersama dengan Mitra SPPG Eri, dan Konsultan Hukum, Rabu (26/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah menjadi kontroversial pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Eri wilayah Nusaniwe, Dirda Axel Latumeten, akhirnya mendapatkan titik terang. 

16 relawan SPPG Eri wilayah Nusaniwe, telah kembali dipekerjakan. 

Tindakan pemutusan hubungan kerja relawan itu terjadi awal November 2025. 

Kembalinya para relawan tuk bekerja disampaikan  Perwakilan Mitra SPPG Eri, Rosano Carolina Karamoy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (3/12/2025).

Dijelaskan bahwa setelah berita terkait pemecatan itu beredar, Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi (KPPG) melakukan panggilan terhadap Dirda Axel Latumeten, untuk memberikan keterangan lebih lanjut. 

“Setelah berita naik, dia dipanggil KPPG dan akhirnya semua relawan sudah kembali normal,” ungkapnya. 

Baca juga: Sudah ada Pemberlakuan Tarif Masuk Bagi Wisatawan Lokal dan Mancanegara di Banda

Baca juga: Pemkab SBT Usulkan 7 KNMP, 2 Desa di Bula Gugur karena Lahan Tak Jelas

Namun terkait dengan langkah yang diambil  Kepala SPPG Eri benar atau salah dan bagaimana tindak lanjut KPPG, TribunAmbon.com telah mengonfirmasi Kepala KPPG Ambon, Rosita melalui pesan WhatsApp dengan nomor 081341XXXXXX, hingga Rabu (3/12/2025) tidak merespon hal itu. 

Sebelumnya, pemecatan dilakukan kata Dirda bahwa bersandar pada Juknis (Petunjuk Teknis) Nomor 244 Tahun 2025 yang mengatur khususnya mengenai ketentuan relawan lokal yang harus mencapai minimal 30 persen.

Dan mengklaim bahwa dirinya bertanggung jawab atas operasional dapur SPPG, sehingga penyesuaian terhadap aturan teknis dianggap perlu. 

Sementara tindakan Dirda yang disebut telah sesuai dengan Juknis 244 SPPG, dibantah oleh Perwakilan Mitra SPPG Eri, Rosano Carolina Karamoy. 

Menurut Rosano, Juknis yang diamanatkan telah mereka lakukan, dan bahkan melebihi presentasi minuman yakni hampir 62 persen. 

Ia mengaku bingung dengan putusan Kepala SPPG itu, apalagi menurutnya Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyusun aturan dengan rapih dan mudah dipahami. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved