Senin, 18 Mei 2026

Lahan Amahusu

21 Rumah Terancam Digusur, Warga Dusun Kebun Cengkeh Amahusu Siapkan 1000 Massa Tolak Eksekusi 

Jika penolakan pertama hanya melibatkan sekitar 100 warga, penolakan lanjutan dijadwalkan 4 Desember 2025 mendatang akan dikawal oleh 1.000 orang.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa/Jenderal Louis MR
EKSEKUSI LAHAN - Warga Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, menolak keras rencana eksekusi lahan yang mengancam 21 rumah warga di wilayah tersebut, Selasa (25/11/2025) siang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rencana eksekusi lahan yang mengancam 21 rumah di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, dipastikan akan menghadapi perlawanan massa yang jauh lebih besar. 

Jika penolakan pertama hanya melibatkan sekitar 100 warga, penolakan lanjutan yang dijadwalkan pada 4 Desember 2025 mendatang akan dikawal oleh setidaknya 1.000 orang massa.

Jumlah ini sepuluh kali lipat dari aksi sebelumnya.

Baca juga: Bangunan Ruko di Pasar Rakyat Kota Bula Terbengkalai, Warga Minta Pemerintah Lakukan Penataan Ulang

Baca juga: Miris! Jalan Utama Desa Kumber - Pulau Banda Besar Rusak Parah, Warga KKB Malu Disorot Wisatawan

Peningkatan drastis jumlah massa ini adalah respons tegas warga terhadap kabar bahwa Pengadilan Negeri (PN) Ambon tetap akan melaksanakan eksekusi lahan secara massal.

Salah seorang warga terdampak, Mesak Waas (51), menyatakan kesiapan warga untuk mempertahankan rumah dan tanah mereka.

Aksi penolakan pertama yang terjadi pada Selasa (25/11/2025) kemarin, yang hanya diikuti sekitar 100 orang, berhasil menunda eksekusi.

Namun, Waas memastikan bahwa warga tidak akan lengah.

"Menghadapi rencana itu, kami seluruh keluarga besar dari masing-masing 21 rumah yang akan dieksekusi bersiap mengamankan rumah kami, tanah kami," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, (28/11/2025).

Waas menegaskan, keseriusan warga dibuktikan dengan mobilisasi massa dengan jumlah fantastis. 

"Total massa yang akan kami turunkan sebanyak kurang lebih 1.000 orang, 10 kali lipat dari sebelumnya," tegasnya.

Penolakan keras ini tidak hanya didasari oleh keinginan mempertahankan tempat tinggal.

Tetapi juga oleh dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur hukum dan permainan terselubung antara pemohon eksekusi dan oknum di PN Ambon.

Diberitakan sebelumnya, rencana eksekusi massal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi dalam Perkara Perdata Nomor 177/Pdt.G/1984/PN Amb. 

Surat tertanggal 18 November 2025 itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh Plt. Panitera Pengadilan Negeri Ambon, Yenddy P. Tehusalawany.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved