Ambon Hari Ini
Patrick Divonis 1 Tahun Penjara Perkara Ujaran Kebencian ke Ketua DPRD Maluku
Putusan Kasasi MA RI dengan Nomor 5898 K/PID.SUS/2025 dikeluarkan pada 3 Juli 2025 telah menguatkan putusan-putusan pengadilan sebelumnya.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Video berdurasi 07.10 menit itu tayang pada 4 Desember 2023.
Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.
Benhur mengatakan video tersebut sempat memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung pihaknya dapat meredam amarah warga tersebut.
Dalam video tersebut juga, Benhur merasa Patrick melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada Pejabat Publik. (*)
Berita Terkait: #Ambon Hari Ini
| Mantan Komisioner Kompolnas Minta Kasus Kombes Hutagaol Diproses Pidana |
|
|---|
| Dugaan Suap Seleksi Bintara 2025, Kapolda Pastikan 2026 Rekrutmen Bersih, Transparan, dan Anti Calo |
|
|---|
| Akses Buruk di Kampung Kolam, Warga Nania Minta Perabaikan Jalan Segera |
|
|---|
| Gema Salawat Pemersatu Umat: Ambon Siap Gelar Maulid dan Haul Akbar Ulama se-Maluku |
|
|---|
| Drainase Depan Lapangan Letkol Pol. Chr. Tahapary, Dipenuhi Genangan Air dan Sampah Plastik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Patrick-Papilaya.jpg)