Jumat, 1 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi PT. Bipolo Rp 41 Miliar, Kejati Tunggu Hasil Audit

Kejati Maluku masih sementara menunggu hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
KORUPSI ANGGARAN PERUSAHAAN DAERAH - Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, beralamat di Jalan Sultan Hairun No.6, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, telah menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perusahaan daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp 41 miliar.

Namun untuk melanjutkan pada penetapan tersangka, Kejati Maluku masih sementara menunggu hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Hal ini diakui Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat ditemui TribunAmbon.com, Sabtu (18/10/2025).

“Kasus PT. Bipolo saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Pusat,” ungkapnya. 

“Iya,” singkatnya untuk mengakui Kejati sementara menunggu hasil audit untuk segera penetapan tersangka. 

Diketahui, kasus ini berawal dari Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, memperoleh anggaran subsidi Kementerian senilai Rp Rp 36.016.260.450. 

Selain itu juga perusahaan daerah ini menerima anggaran Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Buru Selatan sebesar Rp 4.000.000.000, Pinjaman Perbankan sebesar Rp 1.500.000.000, sehingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

Baca juga: Kunjungan Call Center 112, Wamendagri RI Apresiasi Pemkembangan Sistem Darurat di Ambon

Baca juga: GASIRA Maluku dan IPAS Praktik Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Namun, anggaran negara yang fantastis itu diduga separuhnya digunakan tidak sesuai pengelolaannya. 

Hal ini diumumkan oleh tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah kasus ini resmi ditingkatkan ke Penyidikan sejak Kamis (19/6/2025).

Untuk membongkar kasus ini lebih jelas, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi.

Mulai dari pejabat perusahaan, pemerintah daerah Buru Selatan, hingga pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. 

Dari hasil permintaan keterangan, Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran. 

Mulai dari penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin

Namun untuk anggaran miliaran rupiah itu, jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan dilakukan pada tahap penyidikan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved