Kisruh Golkar
Golkar Maluku Pastikan Pemecatan Aziz Mahulette Bijaksana dan Taat Hukum
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, M. Theodoron M. Soulisamenegaskan, keputusan pemberhentian Aziz Mahulette bukan keputusan pribadi Bahlil Lahadalia.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Mesya Marasabessy
GOLKAR MALUKU - Ketua Bidang Hukum dan HAM, M. Theodoron M. Soulisa menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Aziz Mahulette bukan keputusan pribadi Bahlil Lahadalia, melainkan keputusan institusional Partai Golkar yang sah dan memiliki dasar hukum kuat.
"Dan berkaitan dengan proses PAW Anggota DPRD Maluku kami harapkan tetap dilaksanakan oleh DPRD Maluku, KPU Maluku dan pihak terkait, karena kami diperintah DPP Partai Golkar untuk melaksanakan dan menyampaikan Keputusan DPP Partai Golkar terkait usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Maluku yang diputusakan DPP Partai Golkar atas nama Ir. Ridwan Rahman, sisa masa jabatan 2024-2029,” tutup Soulisa. (*)
Halaman 2 dari 2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.