Ambon Hari Ini

Oknum Polisi Aniaya Warga di Ambon, Polda Maluku Jamin Proses Hukum Tuntas dan Adil

Insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 27 September 2025, ini kini menjadi perhatian serius pimpinan Polda Maluku.

Ist
ILUSTRASI POLISI -- 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku memastikan akan memproses secara tuntas dan transparan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum polisi aktif, Bripka Marlon Pietersz, anggota Ditbinmas Polda Maluku

Ia diduga menganiaya seorang warga, Belger Passau di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. 

Insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 27 September 2025, ini kini menjadi perhatian serius pimpinan Polda Maluku.

Peristiwa ini berawal dari mediasi permasalahan keluarga yang berlangsung di Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe.

Baca juga: Laporan J40 Milik Australia, Jadi Rujukan Pencarian Tentara Jepang yang Gugur di Ambon

Baca juga: Pemerintah Jepang Kunjungi Maluku, Telusuri Makam Tentaranya di Pulau Ambon 

Dalam pertemuan tersebut, Bripka Marlon Pietersz disebut sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada dua saksi, yang kemudian kabar ancaman ini sampai ke telinga pihak keluarga.

Situasi memanas pada malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIT. 

Korban Belger Passau bersama sekelompok warga yang berjumlah antara 10 hingga 20 orang mendatangi rumah Bripka Marlon dengan maksud meminta klarifikasi. 

Pertemuan ini lantas berubah menjadi adu mulut hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan.

"Adu mulut pun tak terhindari, hingga berujung pada dugaan penganiayaan," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi.

Dalam insiden tersebut, Bripka Marlon Pietersz diduga menendang, memukul, dan mencekik korban Belger Passau. 

Akibatnya, Belger Passau dilaporkan mengalami luka robek di bibir atas sebelah kiri. 

Belger Passau telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polda Maluku pada Minggu, 28 September 2025, dengan Bripka Marlon Pietersz sebagai terlapor.

Tak hanya korban, insiden itu juga mengakibatkan luka pada ibu Bripka Marlon, Welmientje Pietersz. 

Ia dikabarkan mengalami luka memar setelah terkena pukulan dari Gusti Lawalata, salah satu keluarga korban, yang saat itu berusaha memukul Bripka Marlon.

Atas kejadian itu, Welmientje Pietersz juga tidak tinggal diam. 

Ia membuat laporan polisi pada tanggal yang sama, melaporkan balik dugaan penganiayaan yang dialaminya dengan terlapor Belger Passau dan Gusti Lawalata.

Kombes Rositah menegaskan bahwa kedua laporan yaitu laporan Belger Passau terhadap Bripka Marlon Pietersz, dan laporan Welmientje Pietersz terhadap Belger Passau serta Gusti Lawalata, kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku.

"Polda Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Kombes Rositah.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini berjalan di dua jalur:

 * Dugaan Pelanggaran Kode Etik: Diproses oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku.

 * Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan: Ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku.

"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional," ujarnya.

Polda Maluku juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat dan berharap agar situasi tetap kondusif dan aman serta tidak terprovokasi. 

"Polda Maluku akan bertindak tegas dan adil sesuai dengan prinsip Presisi," tutup Kabid Humas.

Kasus ini menjadi sorotan, menanti pembuktian komitmen Polda Maluku dalam menjunjung tinggi keadilan, terutama saat anggota penegak hukum diduga terlibat dalam tindak pidana. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved