Ambon Hari Ini

DLH Pendataan Sampah di Kelurahan Tihu, Kadis: Bukan Penagihan, Hanya Pemetaan Potensi Retribusi

Kegiatan ini dengan mendatangi langsung rumah warga, menanyakan jumlah kepala keluarga (KK), serta mencatat data yang diperlukan.

Ummi Dalila
KEPALA DINAS DINAS LINGKUNGAN HIDUP - potret kepala dinas lingkungan hidup kota Ambon Apriez Gaspresz saat di wawancarai beberapa waktu lalu, Kamis (2/10/2025). 

2. Kecil (450–5.500 VA): Rp306.700/bln

3. Sedang (6.600 VA–200 KVA): Rp372.300/bln

4. Besar (di atas 200 KVA): Rp572.000/bln

Fasilitas Masyarakat Milik Swasta
1. Kelas Satu (220 VA): Rp795.600/bln

2. Kelas Dua (250 VA–200 KVA): Rp2.139.400/bln

3. Kelas Tiga (di atas 200 KVA): Rp2.781.300/bln


Industri
1. Industri Kecil/Rumahan (450 VA–14 KVA): Rp598.400/bln

2. Industri Sedang (14–200 KVA): Rp1.209.700/bln

3.Industri Menengah (200–30.000 KVA): Rp1.512.100/bln

4. Industri Besar (di atas 30.000 KVA): Rp2.015.800/bln

Kantor/Perum/Fasilitas Umum
1. Umum Satu (450 VA–200 KVA): Rp204.100/bln

2. Umum Dua (di atas 200 KVA): Rp485.100/bln

3.Umum Tiga (fasilitas umum khusus): Rp606.300/bln

Sampah spesifik,Seperti sampah hasil produksi industri non-B3, sisa bangunan, hingga makanan kadaluarsa dikenakan tarif Rp397.100 per ton atau Rp131.000 per m⊃3;.

DLH memastikan masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan langsung. Pendataan ini bertujuan untuk memetakan potensi retribusi sampah sebelum penerapan resmi kebijakan distribusi sampah yang lebih tertib dan transparan.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved