Maluku Terkini
Hetu Upu Ana Desak Polda Maluku Tindak Tegas Dugaan Penganiayaan oleh Rudi Fofid
Ketua Upu Ana menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh tokoh yang seharusnya menjadi panutan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Jazirah Leihitu (Hetu Upu Ana), mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, agar transparan dalam laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Sastrawan senior asal Maluku, Rudi Fofid terhadap Soleman Pelu.
Ketua Upu Ana, Suherman Ura yang juga sekaligus Kuasa Hukum Korban, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh tokoh yang seharusnya menjadi panutan dalam dunia literasi.
“Kita harap Polda Maluku dapat transparan dalam menindaklanjuti laporan itu. Hal ini juga agar meminimalisir kejadian serupa yang tidak sepantasnya,” ujar Ura, kepada TribunAmbon.com, Rabu, (24/9/2025).
Baca juga: Kejati Maluku Dapat Penambahan 18 Jaksa Baru, Ini Daftar Nama dan Penempatannya
Baca juga: Total 17 Kali RDP, Komisi IV DPRD Malteng Terbanyak Dengar Keluhan Masyarakat
Lebih lanjut, Ura menilai bahwa tindakan Rudi Fofid, sangat tidak mencerminkan sikap seorang tokoh pendidikan dan literasi.
“Sebagai tokoh edukasi masyarakat, seharusnya beliau mengedepankan asas humanis dalam mendengarkan pendapat orang lain. Bukan menghakimi, menyudutkan, apalagi melakukan tindak kekerasan,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini telah resmi dilayangkan laporan ke Polda Maluku, pada Selasa (23/9/2925) oleh Soleman Pelu,
Dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/296/IX/2025/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 23 September 2025 pukul 11.40 WIT.
Perbuatan yang dilaporkan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.
Dalam laporan tersebut diterangkan, bahwa kejadian bermula dari sesi tanya jawab saat acara berlangsung Sabtu (20/9/2025) sore, tepat di Red Brick Cafe dan Resto, jalan Christina Marta Tiahahu, Karpan, Kota Ambon, Maluku.
Setelah diberikan kesempatan bertanya, Soleman menyampaikan maksudnya.
Usai kegiatan, kemudian langsung ditanggapi oleh Opa Rudi. Suasana berubah menjadi adu argumen.
Tak berselang lama, perdebatan itu pun sempat redam dan Soleman duduk tenang.
Namun, tak lama kemudian, Opa Rudi melempar kotak Tisu ke arah Soleman hingga mengenai keningnya.
Tidak sampai disitu, Opa Rudi juga diduga memukul kepala Soleman.
Akibat perbuatan itu, Soleman mengalami luka di bagian kening dan bengkak di kepala.
“Katong (kita) boleh beda pendapat, boleh adu argumen, tapi kalau dengan cara lempar dan pukul itu kan kriminal. Katong padahal menganggap Antua sebagai Katong orang tua dan panutan, kok Antua kasih cara begitu buat Katong,” kesalnya.
Terpisah dari itu, TribunAmbon.com telah mengonfirmasi Rudi Fofid. Dirinya membenarkan kejadian itu dan mengakui semua perbuatannya. (*)
| 17 Bulan Petrus Fatlolon Jadi Tersangka Korupsi, Apa Hasil Tiga Hari Kejagung di Maluku? |
|
|---|
| Prestasi Gemilang! Polda Maluku Sabet Dua Penghargaan di HUT Humas Polri ke-74 |
|
|---|
| PDI Perjuangan Maluku Bakal Gelar Konferda dan Konfercab |
|
|---|
| Kajati Rudy Irmawan Lantik 13 Pejabat Lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku, Ini Daftar Namanya |
|
|---|
| Jembatan Wai Tuba Ambruk, Akses 5 Desa di Pegunungan Inamosol - SBB Lumpuh Total |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.