Ambon Hari Ini
Kecelakaan Beruntun di Lateri, Diduga Sopir Angkot Tulehu Mabuk: 1 Orang Meninggal Dunia
Insiden yang terjadi sekitar pukul 21.10 WIT ini menelan satu korban jiwa dan menyebabkan beberapa korban lain luka berat.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebuah kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan di ruas jalan Wolter Monginsidi, Lateri, Kota Ambon, Senin (22/9/2025) Malam.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 21.10 WIT ini menelan satu korban jiwa dan menyebabkan beberapa korban lain luka berat.
Sopir angkot jurusan Tulehu, yang diduga menjadi penyebab kecelakaan, kini telah diamankan.
Menurut Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Yoga Putra Prima Setya, kecelakaan tragis ini terjadi tepat di depan Panti Sosial Bina Remaja Hiti Hiti - Hala Hala.
Baca juga: BKPSDM Buru Ajukan Perpanjangan Pemberkasan PPPK, 67 Peserta Belum Selesai
Baca juga: Lansia 70 Tahun Berhasil Ditemukan Setelah Sempat Hilang Kontak di Perairan Kei Besar
Kendaraan yang terlibat adalah mobil angkot jurusan Tulehu dengan nomor polisi DE 1813 LU, mobil dinas Dit Binmas Polda Maluku bernopol 1321 - XVI, dan sebuah sepeda motor Honda Beat nopol DE 3158 MB.
Berdasarkan keterangan dari para saksi dan korban, kecelakaan ini bermula dari ulah ugal-ugalan sopir angkot.
Pengendara sepeda motor Honda Beat, Serka Lambert Oktovianus Womsior, yang berboncengan dengan tiga anggota keluarganya, sedang melaju dari arah Passo menuju kota.
Tiba-tiba, dari arah belakang, mobil angkot yang dikendarai Brayen Edwin Pattiasina (21) melaju dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak sepeda motor tersebut.
"Saat itu saya sedang mengendarai dari arah Passo ke kota. Tiba-tiba mobil angkot datang dari belakang dengan kecepatan tinggi dan menabrak saya, sehingga saya dan keluarga terpental ke bahu kiri jalan," ujar Serka Lambert kepada pihak kepolisian.
Akibat tabrakan itu, sopir angkot kehilangan kendali.
Kendaraan tersebut kemudian berbelok dan masuk ke jalur berlawanan, menabrak mobil dinas Dit Binmas Polda Maluku yang dikendarai oleh M. Asyari Tarmun, seorang anggota Polri.
Mobil dinas itu sedang membawa enam penumpang, termasuk anggota keluarganya, dari arah kota menuju Passo.
Kombes Pol. Yoga Putra Prima Setya menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan dugaan kuat bahwa sopir angkot, Brayen Edwin Pattiasina, mengendarai kendaraannya dalam keadaan mabuk.
Dugaan ini diperkuat dengan pengakuan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Kecelakaan ini menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun korban jiwa.
Satu korban meninggal dunia adalah Cakra Margarito Womsior (8), seorang pelajar yang berboncengan di motor Honda Beat.
Korban mengalami cedera kepala berat, pendarahan pada telinga, dan pendarahan pada mulut, dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis.
Selain itu, beberapa korban lain mengalami luka serius:
* Serka Lambert Oktovianus Womsior (pengendara motor) mengalami patah tulang paha kanan dan dugaan patah tulang pergelangan tangan kanan.
* Sri Febiola Esmeralda Souhuwat (pembonceng) mengalami patah tulang lengan kanan atas, luka robek di tengkorak kepala, dan luka di jari serta paha.
* Lafly Womsior (pembonceng anak-anak) mengalami cedera kepala ringan.
* Brayen Edwin Pattiasina (sopir angkot) mengalami luka robek di dahi dan kaki.
Saat ini, para korban luka telah mendapatkan penanganan medis intensif di Rumah Sakit Hative Passo dan RSUP. Leimena.
"Kasus kecelakaan ini telah dilimpahkan ke Unit Lakalantas Polresta Ambon untuk penanganan lebih lanjut," jelas Kapolresta.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga kendaraan yang mengalami rusak berat.
Investigasi mendalam akan dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. (*)
Febyola dan Gilbert Diduga Penggelapan Motor Kredit Honda CRF di FIF Ambon |
![]() |
---|
Rawan Kecelakaan, Warga Minta PJU di Tanjakan Halong Air Besar Diperbaiki |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi di BRI Unit Ambon, Perempuan Ini Rugikan Negara Hingga Rp. 1,9 Miliar |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di BRI Unit Ambon, Perempuan Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Tunggal |
![]() |
---|
Karyawan Perusahaan Retail Ponsel di Ambon Keluhkan Dugaan Pungli dan Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.