Selasa, 28 April 2026

Satpol Dilecehkan

Dugaan Pelecehan Kantor Satpol PP Ambon, Wali Kota: Sanksi Administrasi

Kasus ini mencuat setelah korban, dengan berurai air mata, menceritakan langsung insiden tersebut dalam

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
DUGAAN PENCABULAN - Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat diwawancarai awak media terkait kasus dugaan pencabulan anggota Satpol PP, Sabtu (20/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon berinisial JM oleh seniornya, Novri Wattimena, kini menjadi sorotan publik. 

Kasus ini mencuat setelah korban, dengan berurai air mata, menceritakan langsung insiden tersebut dalam program Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar) pada Jumat, 19 Agustus 2025.

Peristiwa pilu ini diduga terjadi di kantor Satpol PP saat perayaan HUT Kota Ambon pada Senin, 8 September 2025. 

Terduga pelaku, disebut berada dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.

Menanggapi kasus ini, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) akan memproses kasus ini dari sisi administrasi kepegawaian. 

"Kami menangani dari sisi administrasi. Kalau misalnya ada yang menginginkan bahwa harus proses hukum, ya jangan di kami, laporkan ke pihak berwajib," ujarnya saat diwawancarai awak media, Sabtu (20/9/2025).

Bodewin menegaskan komitmen Pemkot untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin tanpa pandang bulu. 

"Semua pelanggaran terhadap aturan kepegawaian akan kita tindak tegas, tidak ada tebang pilih," katanya.

Proses pemeriksaan akan segera dilakukan melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika terbukti pasti akan ditindak secara administrasi oleh pemerintah kota," pungkasnya.

Baca juga: BPN Serahkan 202 Sertifikat Tanah di Desa Kelibingan, Warga Kini Punya Kepastian Hukum

Baca juga: Permintaan SKCK Melonjak, Polres SBT Kerja Maraton Layani Calon PPPK Paruh Waktu

Meski Pemkot Ambon hanya akan memberikan sanksi administratif, korban, JM, bertekad untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. 

Ia mengaku telah melaporkan kejadian ini kepada Kepala Satpol PP dan berencana meneruskannya ke pihak kepolisian.

"Saya kena tindak pidana pelecehan seksual di kantor Satpol PP oleh oknum yang juga senior saya," ungkap JM dengan mata berkaca-kaca di hadapan Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, dan para pejabat lainnya.

Korban mengaku tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti kasusnya hingga ke tingkat Polda Maluku. 

"Saya tidak terima karena orang tua saya tidak dikasih ruang untuk berbicara," pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi instansi pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pelecehan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pegawainya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved