Sabtu, 6 Juni 2026

Narkotika di Ambon

Ditangkap Bawa Sabu Saat Melintas di Durian Patah, Mahasiswa Ini Ngaku Baru Pertama Kali Beli 

Mahasiswa yang baru berusia 22 tahun itu diketahui kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 

Tayang:
Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
SABU (ILUSTRASI) - Seorang mahasiswa berusia 22 tahun di Kota Ambon harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.  

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang mahasiswa berinisial SM diamanakan tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Mahasiswa yang baru berusia 22 tahun itu diketahui kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 

Pengakuannya, baru pertama kali membeli barang haram itu sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, menjelaskan hasil penggeledahan ditemukan Paket sabu itu dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil, dibungkus kertas foil warna emas, lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter berwarna merah tua.

Paket narkotika itu dibeli seharga Rp. 500 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

"Yang bersangkutan mengaku baru pertama kali membeli sabu. Barang itu rencananya akan diberikan kepada temannya untuk digunakan, namun belum sempat diserahkan karena sudah lebih dulu ditangkap," jelasnya.

Baca juga: Bukti Transfer Terkuak, Eten Latul Ngaku Akan Ganti Uang Dua Kali Lipat

Baca juga: Benarkah Jual-beli Dapur Program MBG jadi Alasan Prabowo Pecat Kepala BGN?

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved