Ambon Hari Ini
Sial! Baru Pertama Kali Beli Sabu, Mahasiswa Ambon Diciduk Polisi di Hunuth
Seorang mahasiswa 22 tahun di Ambon ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu di kawasan Hunuth, Teluk Ambon.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Meski tersangka mengaku baru pertama kali membeli narkotika, penyidik tetap mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu di wilayah Maluku Tengah.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. (*)
| Ini Poin Tuntutan Sopir Angkot ke Dishub Maluku Soal Penataan AKDP |
|
|---|
| Puluhan Sopir Angkot Demo Dishub Maluku, Tuntut Penataan AKDP |
|
|---|
| Dalih Ayah Dirawat di RS Manokwari Terbukti Bohong, Jefri Disebut Akui Menipu |
|
|---|
| Semarak Piala Dunia 2026, Pemkot Ambon Gelar Pawai Persaudaraan, Warga Wajib Daftar Online |
|
|---|
| Pemkot Ambon Peringati Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan di Tengah Tantangan Global |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/SABU-Narkoba.jpg)