Rabu, 3 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Sial! Baru Pertama Kali Beli Sabu, Mahasiswa Ambon Diciduk Polisi di Hunuth

Seorang mahasiswa 22 tahun di Ambon ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu di kawasan Hunuth, Teluk Ambon.

Tayang:
TribunAmbon.com
SABU (ILUSTRASI) - 

Meski tersangka mengaku baru pertama kali membeli narkotika, penyidik tetap mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu di wilayah Maluku Tengah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved