Rabu, 3 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Sial! Baru Pertama Kali Beli Sabu, Mahasiswa Ambon Diciduk Polisi di Hunuth

Seorang mahasiswa 22 tahun di Ambon ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu di kawasan Hunuth, Teluk Ambon.

Tayang:
TribunAmbon.com
SABU (ILUSTRASI) - 
Ringkasan Berita:
  • Seorang mahasiswa 22 tahun di Ambon ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu di kawasan Hunuth, Teluk Ambon.
  • Tersangka mengaku baru pertama kali membeli sabu seharga Rp500 ribu yang rencananya akan dipakai bersama temannya.
  • Polisi masih mendalami asal narkotika tersebut dan memburu pemasok, sementara tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang mahasiswa berusia 22 tahun di Kota Ambon harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 

Ironisnya, pria tersebut mengaku baru pertama kali membeli barang haram itu sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Mahasiswa berinisial SM alias Salman itu diamankan tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Baca juga: TPS Terbakar di Batu Merah, Wali Kota Ambon Tegaskan: Bukan Tempat Membakar Sampah

Baca juga: Terkuak Modus! Bendahara Kejari SBT Akui Gelapkan Dana Kantor Rp. 700an Juta Tuk Kepentingan Pribadi

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang terjadi di wilayah Kota Ambon.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin IPDA Albertus Touwe melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di saku depan kanan celananya.

Paket sabu itu dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil, dibungkus kertas foil warna emas, lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter berwarna merah tua.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka menguasai dan memiliki satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," ungkap Indra.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Harga paket sabu yang dibelinya mencapai Rp500 ribu.

Yang menarik, tersangka mengaku baru pertama kali membeli narkotika jenis sabu. Barang tersebut bahkan disebut belum sempat digunakan.

Menurut hasil pemeriksaan, paket sabu itu rencananya akan diberikan kepada seorang temannya untuk dipakai bersama.

Namun rencana tersebut gagal total. Sebelum sempat bertemu dengan temannya, Salman lebih dulu diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Maluku.

"Yang bersangkutan mengaku baru pertama kali membeli sabu. Barang itu rencananya akan diberikan kepada temannya untuk digunakan, namun belum sempat diserahkan karena sudah lebih dulu ditangkap," jelasnya.

Meski tersangka mengaku baru pertama kali membeli narkotika, penyidik tetap mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu di wilayah Maluku Tengah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved