Rabu, 27 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Pengembang BTN Gadihu Dipolisikan, Wali Kota Ambon Beri Dukungan

Laporan resmi dimasukan ke ke SPKT Polisi Daerah (Polda) Maluku, Sabtu (24/5/2026) dan tercatat dengan nomor STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU.

Tayang:
Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
KORBAN LONGSOR- Potret korban longsor bersama kuasa hukum saat membuat laporan polisi melaporkan pengembang rumah di BTN Gadihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Sabtu (23/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Warga korban terdampak longsor di kawasan BTN Gadihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, bersama kuasa hukum, melaporkan pengembang atau developer ke SPKT Polda Maluku, pada Sabtu (23/5/2026).
  • Menyikapi laporan itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena memberi dukungan penuh.
  • Wali Kota menegaskan hal yang dilakukan warga terdampak sudah tepat sehingga pengembang dapat bertanggung jawab. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Warga korban longsor di kawasan BTN Gadihu akhirnya melaporkan pengembang perumahan atas dampak bencana yang terjadi pada Jumat (8/5/2026).

Laporan resmi dimasukan ke ke SPKT Polisi Daerah (Polda) Maluku, Sabtu (24/5/2026) dan tercatat dengan nomor STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU.

Diketahui, 12 unit rumah alami kerusakan, dua diantaranya amblas.

Menyikapi laporan itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena memberi dukungan.

Wali Kota menegaskan hal yang dilakukan warga terdampak sudah tepat sehingga pengembang dapat bertanggung jawab. 

"Sudah tepat kalau masyarakat yang menjadi korban melaporkan kepada pihak berwajib. Pemerintah kota mendukung supaya pihak pengembang bisa bertanggung jawab," tegasnya kepada awak media di Balai Kota Ambon, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Inspektorat SBT Belum Bisa Periksa Proyek Revitalisasi SMP 18 di Wakate, Tunggu Juknis Pusat

Baca juga: Bertemu Korban Longsor Gadihu, Pemkot Ambon Akui Gagal Mengawasi Kinerja Pengembang

Wattimena juga menyingung keberadaan pengembang yang hingga saat ini masih terus dicari Pemerintah Kota. 

Pasalnya perumahan BTN Gadihu tidak memiliki ijin membangun atau ilegal dan belum melakukan penyerahan untuk prasarana umum (PSU). 

Sehingga tidak menjadi kewenangan pemerintah untuk ganti rugi.

Namun, ia menegaskan upaya penanggulangan tanggap darurat sudah diberikan berupa logistik seperti tempat tidur, selimut dan makanan siap saji.

Tak hanya itu, aliran sungai yang tertutup akibat material longsor juga sudah dibersihkan. 

Sehingga tidak terjadi banjir untuk warga yang berada di lokasi lereng bukit. 

"Pemerintah kota Ambon sudah melakukan mekanisme prosedur yang ditetapkan seperti tanggap darurat bencana, diluar dari itu tidak bisa," tegasnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum, Abdul Safri Tuakia dalam keterangan resminya menerangkan laporan polisi tertuju pada Taufik Bassotjatjo dan Badrun sebagai pengembang.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved