Ambon Hari Ini
Pengembang BTN Gadihu Dipolisikan, Wali Kota Ambon Beri Dukungan
Laporan resmi dimasukan ke ke SPKT Polisi Daerah (Polda) Maluku, Sabtu (24/5/2026) dan tercatat dengan nomor STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Tayang:
Editor:
Fandi Wattimena
Istimewa
KORBAN LONGSOR- Potret korban longsor bersama kuasa hukum saat membuat laporan polisi melaporkan pengembang rumah di BTN Gadihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Sabtu (23/5/2026).
Laporan dilayangkan dengan pasal 492 KUHP UU No 1 tahun 2023 atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Selain itu, pengembang juga disangkakan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Bahwa pelapor atau dan para korban warga terdampak longsor merasa telah di tipu oleh pengembang atau developer karena menjual rumah yang cacat konstruksi," ujarnya.
Hingga saat ini upaya pemanggilan pengembangan dari Pemkot Ambon masih terus dilakukan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Safri-longsor.jpg)