Minggu, 31 Mei 2026

Ambon Hari Ini

192 Aparat Gabungan Kawal Proses Penertiban 15 Lapak di Kawasan Tihu Ambon

Dengan melibatkan 127 personel Polresta Ambon dan jajaran Polsek, 35 personel TNI, serta satu pleton Satpol PP Kota Ambon sebanyak 30 orang.

Tayang:
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Polresta Ambon
PENERTIBAN LAPAK- Tampak aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP melakukan pengaman penertiban lapak di Jalan.Ir Putuhena, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, Kamis (7/5/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 192 aparat keamanan yang tergabung dalam unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), mengawal proses penertiban lapak di Jalan Ir. Putuhena, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (7/5/2026). 
  • Pengamanan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Nur Rahman.
  • Dengan melibatkan 127 personel Polresta Ambon dan jajaran Polsek, 35 personel TNI, serta satu pleton Satpol PP Kota Ambon sebanyak 30 orang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Sebanyak 192 aparat keamanan yang tergabung dalam unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), mengawal proses penertiban lapak di Jalan Ir. Putuhena, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (7/5/2026). 

Pengamanan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Nur Rahman. 

Dengan melibatkan 127 personel Polresta Ambon dan jajaran Polsek, 35 personel TNI, serta satu pleton Satpol PP Kota Ambon sebanyak 30 orang. 

Penertiban dilakukan Pemerintah Kota Ambon terhadap sejumlah bangunan tempat usaha yang diketahui berdiri tanpa izin resmi.

Aparat keamanan yang dikerahkan memastikan proses pembongkaran berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada pedagang. 

Hal ini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan selama proses penertiban berlangsung. 

Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat excavator serta peralatan bongkar ringan milik Satpol PP Kota Ambon.

Baca juga: Talud Jebol, Rumah dan Jalan Terancam Amblas, Warga Desa Osong Minta Pemda Segera Bertindak

Baca juga: Usulan Ranperda di Masa Sidang II, Bapemperda DPRD Maluku Tengah Mulai Proses

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman hingga selesai.

“Pengamanan dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Hingga kegiatan berakhir, situasi di kawasan Pemda III Kelurahan Tihu aman dan terkendali,” ungkapnya.

Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 11.30 WIT dan situasi di lokasi terpantau tetap aman dan kondusif

Berdasarkan Keterangan yang diterima TribunAmbon.com, belasan pedagang tersebut sudah mendapatkan tiga kali Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Kota Ambon. 

1. Surat dari Pemerintah Kota Ambon Nomor 331,1/1484/ SETKOT tanggal 11 Februari 2026 perihal Pemberitahuan Untuk Membongkar Sendiri Dan Mengosongkan Lokasi

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved