Minggu, 3 Mei 2026

2 Mantan Pejabat PT. Tanimbar Energi Divonis Ringan dari Tuntutan

Mereka ialah Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
PERKARA KORUPSI - Tiga terdakwa saat mengikuti persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi yang berlangsung persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. 
Ringkasan Berita:
  • Dua mantan Pejabat PT. Tanimbar Energi masih dihukum berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022. 
  • Mereka ialah Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua mantan Pejabat PT. Tanimbar Energi masih dihukum berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022. 

Mereka ialah Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.

Walaupun vonis yang dijatuhkan sangat rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa lebih tinggi dari apa yang dibebankan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan. 

Untuk terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dari tuntutan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 150 juta subsider 70 hari penjara. 

Namun uang pengganti yang dibebankan Majelis Hakim sebesar Rp. 2.978.121.749, jauh dari tuntutan JPU yang dibebankan sebesar Rp. 783.422.904 kepada terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan. 

Dengan ketentuan apabila uang pengganti yang dibebankan kepada Johanna Joice Julita Lololuan tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup kerugian keuangan tersebut, dan jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. 

Baca juga: GPM Klasis Pulau Ambon Kumpulkan 3 Ton Sampah Plastik, Libatkan Jemaat hingga Anak Sekolah Minggu

Baca juga: Investor Pisang Abaka Kantongi 3.185 Hektare Lahan di Bula Barat SBT

Sementara untuk terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera, divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 150 juta subsider 70 hari penjara. 

Untuk uang pengganti yang dibebankan Majelis Hakim kepada terdakwa Karel pun jumlahnya sama dengan terdakwa Johanna dengan nilai sebesar Rp. 2.978.121.749. Walaupun demikian, uang pengganti yang dibebankan Hakim jauh dari tuntutan JPU yang membebankan terdakwa Karel hanya sebesar Rp745.110.404. 

Dengan ketentuan apabila uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Karel F.G.B.
Lusnarnera sebesar Rp. 2,9 miliar itu tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup kerugian keuangan tersebut, dan jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. 

Dua pejabat perusahaan ini divonis dalam dakwaan subsidair didasarkan pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan
keuangan negara.

Menanggapi putusan tersebut, Hakim maupun Terdakwa didampingi Advokatnya menyatakan pikir-pikir. 

Tentu penambahan kerugian keuangan negara menjadi tanda tanya besar, mengingat jauh dari apa yang didakwakan oleh Jaksa dalam beban audit kerugian keuangan negara yang diembankan. 

Diketahui, selain dua terdakwa ini, ada satu terdakwa lainnya. Yakni Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019. Petrus Fatlolon dalam perkara bersama dua terdakwa ini, disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved