Polisi Selingkuh

Oknum Dosen Stikes Pasapua Dilaporkan Dugaan Selingkuh, Kini Mangkir Panggilan Penyidik

Hal itu terkonfirmasi melalui laman resmi pddikti.kemdiktisaintek.go.id, ternyata status Tati masih aktif sebagai dosen tetap.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
DUGAAN PERZINAAN - Oknum anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku, Briptu Muhammad Haris Leaongso alias Ais diduga berzina dengan dosen Stikes Pasapua Ambon, Sarti Nofrianti Elbetan alias Tati. 

Keesokan harinya, Briptu Ais mengirim pesan kepada Rani yang intinya memilih Tati daripada istri dan anak-anaknya. Sejak saat itu, nomor telepon keduanya tidak aktif.

Merasa tertekan, Rani akhirnya melaporkan Briptu Ais ke Propam Polda Maluku terkait pelanggaran kode etik Polri pada 9 April 2025.

Ia juga melaporkan kasus perzinaan ke SPKT Polda Maluku, yang kini ditangani oleh PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

Pada 3 Juli 2025, Rani menerima SP2HP yang menyatakan bahwa Briptu Ais terbukti melanggar kode etik profesi Polri. 

Namun, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut atau gelar perkara. 

Sementara itu, dalam kasus perzinaan, Briptu Ais belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Rani mengungkapkan kendala yang dihadapi penyidik adalah belum diperiksanya Tati. 

Hal ini menambah frustrasi Rani, yang merasa penanganan kasusnya tidak berjalan maksimal.

"Sampai sekarang saya tidak tahu Tati ada di mana, penyidik juga tidak tahu," keluhnya.

Ia berharap ada keadilan baginya dan penegakan hukum kepada kedua terlapor.

"Saya berharap kasus segera ditangani hingga tuntas. Saya berharap Ais segera dipecat karena dia sudah menelantarkan saya dan anak-anak saya," harapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved