Maluku Terkini
Polres Tual Amankan 112,14 Gram Narkoba dalam Operasi Antik Salawaku 2025
Dari jumlah tersebut, 103,07 gram adalah sabu-sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Humas Polda Maluku
KASUS NARKOBA - Kepolisian Resor (Polres) Tual berhasil mengamankan 112,14 gram narkotika dalam operasi Anti Narkoba (Antik) Salawaku tahun 2025.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres Tual, AKBP Adrian Tuuk, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Ini adalah barang bukti yang cukup besar untuk wilayah kita. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar Tual terbebas dari narkoba," tegasnya.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Maluku Terkini
Bibir Pantai di Penuhi Sampah, Warga Negeri Liliboi Akui Tak Punya Tempat Pembuangan Permanen |
![]() |
---|
Tantang Problem Pendidikan hingga Kesehatan, GMKI Ambon Gelar Pengabdian di Buru Selatan |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Penyelundupan 5 Ton Solar Ilegal di Maluku, Oknum Anggota Terlibat Akan Ditindak Tegas |
![]() |
---|
Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Limpahkan Tersangka WB Diserahkan ke Kejaksaan Buru |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Harga, Polda Maluku Salurkan 50 Ton Beras untuk Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.