Maluku Terkini
Perkara Pencabulan Anak Dibawah Umur di Ambon, Kakek Roslan Dihukum 9 Tahun Penjara
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim tegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencabulan’.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Roslan Abd Gani Rumakamar, atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dihukum 9 tahun penjara.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota Ismael Wael dan Nova Salmon, saat sidang di PN Ambon, Selasa (29/7/2025).
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim tegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencabulan’.
Perbuatan Roslan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roslan Abd Gani Rumakamar Alias Rolan Alias Matras dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim Orpa.
Baca juga: Diduga Telah Berulang Kali, Kolonel Ivon Dituding Semena-Mena di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Baca juga: Buka RKA-K/L, Sekjen ATR/BPN Harap Anggaran Berkualitas, Transparan, Akuntabel
Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa dengan pidana denda Rp. 60.000.000 subsider selama 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, barang bukti yang ditetapkan yakni, satu dres anak perempuan warna merah putih bergambar bunga dengan pola polkadot merah dirampas untuk dimusnahkan agar tidak meninggalkan trauma kepada anak korban.
Usai pembacaan putusan, kakek ini sebelum menyatakan sikap menerima vonis Hakim terlebih dulu menangis.
Melihat hal itu, Ketua Majelis Hakim mengingatkan untuk tak ulangi perbuatan setelah keluar penjara nanti.
“Kenapa menangis? Tidak usah, jalani saja yang penting keluar jangan berbuat lagi. Kalau berkelakuan baik mungkin sebelum 9 tahun ini selesai sudah bisa keluar,” ingat Hakim ketua.
Diketahui, sebelumnya terdakwa Roslan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, 11 Tahun penjara.
Namun oleh pertimbangan Majelis Hakim terdakwa dihukum 9 tahun. (*)
| Kabid Propam Polda Maluku Sentil Anggota yang Suka Komentar Negatif di Media Sosial |
|
|---|
| Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Ini Rekam Jejak Kepemimpinan Baru |
|
|---|
| Januari - Maret 2026 Ekspor Maluku Hanya USD 0,11 juta, Turun Tajam 86,52 Persen dari Maret 2025 |
|
|---|
| Door to Door, Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Bagikan Sembako ke Lansia |
|
|---|
| Haru Biru Perpisahan, Sektor Zebaoth Jemaat GPM Porto Jemput Pendeta Roy Maail Pakai Singgasana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kakaek-cabul.jpg)