Maluku Terkini

Perkara Pencabulan Anak Dibawah Umur di Ambon, Kakek Roslan Dihukum 9 Tahun Penjara

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim tegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencabulan’.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PERKARA PENCABULAN - Kakek di Kota Ambon ini dihukum 9 tahun penjara perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, bertempat di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Selasa (29/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Roslan Abd Gani Rumakamar, atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dihukum 9 tahun penjara. 

Vonis dibacakan Hakim Ketua Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota Ismael Wael dan Nova Salmon, saat sidang di PN Ambon, Selasa (29/7/2025). 

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim tegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencabulan’. 

Perbuatan Roslan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roslan Abd Gani Rumakamar Alias Rolan Alias Matras dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim Orpa.

Baca juga: Diduga Telah Berulang Kali, Kolonel Ivon Dituding Semena-Mena di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Baca juga: Buka RKA-K/L, Sekjen ATR/BPN Harap Anggaran Berkualitas, Transparan, Akuntabel

Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa dengan pidana denda Rp. 60.000.000 subsider selama 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, barang bukti yang ditetapkan yakni, satu dres anak perempuan warna merah putih bergambar bunga dengan pola polkadot merah dirampas untuk dimusnahkan agar tidak meninggalkan trauma kepada anak korban.

Usai pembacaan putusan, kakek ini sebelum menyatakan sikap menerima vonis Hakim terlebih dulu menangis. 

Melihat hal itu, Ketua Majelis Hakim mengingatkan untuk tak ulangi perbuatan setelah keluar penjara nanti. 

“Kenapa menangis? Tidak usah, jalani saja yang penting keluar jangan berbuat lagi. Kalau berkelakuan baik mungkin sebelum 9 tahun ini selesai sudah bisa keluar,” ingat Hakim ketua.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Roslan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, 11 Tahun penjara. 

Namun oleh pertimbangan Majelis Hakim terdakwa dihukum 9 tahun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved