Jemput Paksa
Penyidik BNN Maluku Sebut Nomor Telepon Iwan Tertera dalam Paket Berisi Sabu 50 Gram
Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Oi Matjora mengungkapkan kasus ini berawal
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Jenderal
KASUS NARKOTIKA - Penyidik BNN Provinsi Maluku, Oi Matjora dan Rolland Wattimena saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Kantor BNN Provinsi Maluku, Karpan, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (23/7/2025).
Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan nomor: S.Tap/0001/VII/2024/BNNP Maluku tertanggal 23 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Stevy Frits Pattiasina, menyatakan bahwa Iwan diduga telah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan gelar perkara.
Iwan kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait narkotika golongan I jenis sabu kristal.
Sebelum penetapan ini, Iwan diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan BNNP Maluku, menunjukkan upaya penghindaran dari proses hukum. (*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.