Jemput Paksa
Sempat Menang Praperadilan, Iwan Kembali Ditahan BNN Provinsi Maluku
Sebelumnya, Iwan sempat memenangkan praperadilan, namun BNNP Maluku kini mengklaim telah mengantongi dua alat bukti baru.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
KANTOR BNNP - adan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku kembali menetapkan Ridwan alias Iwan sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan nomor: S.Tap/0001/VII/2024/BNNP Maluku tertanggal 23 Juli 2025.
Dalam surat itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen, Kombes Pol. Stevy Frits Pattiasina, ini menyatakan bahwa Iwan diduga telah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan gelar perkara.
Iwan kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait narkotika golongan I jenis sabu kristal.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Iwan telah dua kali mangkir dari panggilan BNNP Maluku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.