Jemput Paksa
Sempat Menang Praperadilan, Iwan Kembali Ditahan BNN Provinsi Maluku
Sebelumnya, Iwan sempat memenangkan praperadilan, namun BNNP Maluku kini mengklaim telah mengantongi dua alat bukti baru.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku kembali menetapkan Ridwan alias Iwan sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, Iwan sempat memenangkan praperadilan, namun BNNP Maluku kini mengklaim telah mengantongi dua alat bukti baru.
Penyidik BNNP Maluku, Oi Matjora, menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelumnya telah gugur di praperadilan.
"Jadi, kami terbitkan yang baru," tegas Oi Matjora, Rabu (23/7/2025).
Kasus ini bermula dari sebuah paket berisi sabu seberat lebih dari 50 gram yang masuk ke Kota Ambon melalui jasa pengiriman dari Surabaya.
Paket tersebut tertulis atas nama penerima Iqbal, namun nomor telepon yang tertera adalah milik Ridwan alias Iwan dengan alamat kantornya.
"Paket ini bukan baru pertama kali, terserah nanti Iwan ingkari, tapi yang jelas kami ketahui itu bukan pertama kali dia terima paket," ungkap Oi Matjora.
Baca juga: Layanan PBG Bagi Masyarakat Gratis, Renuat Minta Lapor Jika Temukan Pungutan
Baca juga: Gemafuru Heran Jais Ely Tak Dapat Info Efrita Telah Datangi Dispar, Ada Apa ?
Setelah diselidiki, paket tersebut mengarah pada Iwan. BNNP Maluku kemudian melakukan upaya hukum dan menangkap Iwan.
Meskipun syarat formil penangkapan tersebut gugur setelah praperadilan dimenangkan oleh Iwan, dugaan tindak pidana tetap ada.
"Kami melengkapi berkas syarat formil yang baru, maka kami terbitkan surat-surat yang baru," jelas Oi Matjora.
Setelah berkas lengkap, Iwan dipanggil dengan status sebagai saksi.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka sepanjang ditemukan dua alat bukti baru. Jadi, kami telah kantongi dua alat bukti baru, jadi kami panggil Iwan sebagai saksi supaya dia menerangkan perbuatan yang dilakukannya saat itu," tambahnya.
Adapun, Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan, yang sebelumnya dijemput paksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku,
Penjemputan berlangsung di halaman parkir di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (23/7/2025) Siang.
Iwan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan nomor: S.Tap/0001/VII/2024/BNNP Maluku tertanggal 23 Juli 2025.
Dalam surat itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen, Kombes Pol. Stevy Frits Pattiasina, ini menyatakan bahwa Iwan diduga telah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan gelar perkara.
Iwan kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait narkotika golongan I jenis sabu kristal.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Iwan telah dua kali mangkir dari panggilan BNNP Maluku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.