Maluku Hari ini
Richard Bantah Keras Tuduhan Paksaan dan Ancaman Terhadap Istri Terkait Pengakuan Zina dan Narkoba
Richard Ayal menegaskan memiliki bukti rekaman audio yang membantah klaim istrinya.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Dalam rekaman tersebut, Anika Pitun bahkan bersumpah menggunakan nama Tuhan.
"Hari itu mama lia dia (Malfry M. Masela) isap sabu, .. Tuhan Yesus seng salamat.. kalau mama bisa foto hari itu mama foto, itu dia pake botol cap kaki tiga dengan sedotan.. mama saksi hidup."
Menurut Richard, rekaman audio istrinya yang berisi pengakuan tentang penggunaan narkoba jenis sabu oleh anggota Polsek Baguala Ambon, Malfry M. Masela, direkam di rumah mereka, bukan di dalam mobil seperti pengakuan Anika Pitun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Richard Ayal, Mira Rosalia Maranressy, menegaskan bahwa bukti perbuatan zina tidak selalu harus dibuktikan secara tangkap tangan atau tangkap basah.
Menurutnya, zina sebagai delik aduan dapat dibuktikan melalui keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, serta bukti petunjuk seperti rekaman audio.
Mengenai kasus penggunaan narkotika yang hasil tesnya menunjukkan negatif, Mira menjelaskan bahwa hasil negatif dapat disebabkan oleh penggunaan narkotika untuk diri sendiri dalam jumlah kecil.
Ia menekankan bahwa sesuai bukti rekaman audio, Terlapor Malfry M. Masela telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan obat terlarang golongan sabu.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa Pasal 127 Undang-Undang Narkotika patut diterapkan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2009 jo. SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
"Jadi, walaupun tidak ada bukti tangkap tangan dan keterlibatan dalam peredaran narkotika, bahkan hasil urine negatif, pada prinsipnya hukum harus ditegakkan dengan memperhatikan aspek keadilan substantif, dan tidak semata-mata pada aspek prosedural," pungkas Mira.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.