Maluku Hari ini

Richard Bantah Keras Tuduhan Paksaan dan Ancaman Terhadap Istri Terkait Pengakuan Zina dan Narkoba

Richard Ayal menegaskan memiliki bukti rekaman audio yang membantah klaim istrinya.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber: Richard
DUGAAN PERZINAAN - Bukti foto yang dikirimkan Richard kepada TribunAmbon.com, tampak Anika memegang surat pernyataan dan tak tampak luka pada wajahnya seperti yang dituturkan Anika. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Richard Ayal, suami Anika Pitun, membantah tegas tudingan adanya paksaan dan ancaman yang ia lakukan terhadap istrinya untuk mengakui perbuatan zina dengan Bripka. Malfry Mikhael Masela

Richard Ayal menegaskan memiliki bukti rekaman audio yang membantah klaim istrinya.

Dalam pernyataannya, Richard Ayal mengungkapkan bahwa pengakuan istrinya berlangsung pada pagi hari tanggal 8 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIT, di rumah mereka yang beralamat di Halong Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Yakni, pengakuan perbuatan zina dengan Bripka. Malfry Mikhael Masela 

Ia menekankan bahwa dalam rekaman audio tersebut, tidak ada unsur paksaan, tekanan, ancaman, maupun kekerasan. 

Baca juga: Dua Pelaku Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Diamankan di Lapas Saumlaki

Baca juga: Sempat Vakum 2 Tahun, Akhirnya Musyawarah Pemuda Lesane Kec. Kota Masohi Digelar

Richard juga menepis tuduhan penikaman dan penembakan yang ditudingkan istrinya. 

Ia menjelaskan bahwa setelah pengakuan Anika Pitun di pagi hari, mereka berdua pergi ke Pasar pada siang harinya untuk berbelanja kebutuhan dapur. 

Di lokasi tersebut, tepatnya di dekat HINO Passo sekitar pukul 13.00 WIT, terjadi pertengkaran dan adu mulut yang berujung pada saling dorong di dalam mobil. 

Namun, Richard dengan tegas membantah telah melakukan penikaman atau penembakan.

"Logikanya, jika saya menikam istri saya di dalam mobil, pasti istri saya sudah mati di tempat," ujar Richard kepada TribunAmbon.com, Kamis (17/7/2025).

"Jika ada rencana pembunuhan terhadapnya dengan melakukan penikaman dan penembakan di dalam mobil dengan jarak dekat, pasti bukan satu kali tetapi lebih dari satu kali, bisa lima sampai sepuluh kali tikaman dan tembakan dan langsung mati di tempat," tambah Richard.

Bukti Rekaman Audio Ungkap Penggunaan Narkoba

Richard Ayal juga melancarkan serangan balik terkait bantahan Anika Pitun mengenai rekaman audio kedua yang beredar. 

Ia menyatakan bahwa rekaman audio kedua, yang diambil pada tanggal 23 Maret 2025, sangat jelas menunjukkan tidak adanya tekanan, ancaman, atau paksaan dari dirinya. 

Dalam rekaman tersebut, Anika Pitun bahkan bersumpah menggunakan nama Tuhan.

"Hari itu mama lia dia (Malfry M. Masela) isap sabu, .. Tuhan Yesus seng salamat.. kalau mama bisa foto hari itu mama foto, itu dia pake botol cap kaki tiga dengan sedotan.. mama saksi hidup."

Menurut Richard, rekaman audio istrinya yang berisi pengakuan tentang penggunaan narkoba jenis sabu oleh anggota Polsek Baguala Ambon, Malfry M. Masela, direkam di rumah mereka, bukan di dalam mobil seperti pengakuan Anika Pitun.

Sementara itu, Kuasa Hukum Richard Ayal, Mira Rosalia Maranressy, menegaskan bahwa bukti perbuatan zina tidak selalu harus dibuktikan secara tangkap tangan atau tangkap basah.

Menurutnya, zina sebagai delik aduan dapat dibuktikan melalui keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, serta bukti petunjuk seperti rekaman audio.

Mengenai kasus penggunaan narkotika yang hasil tesnya menunjukkan negatif, Mira menjelaskan bahwa hasil negatif dapat disebabkan oleh penggunaan narkotika untuk diri sendiri dalam jumlah kecil. 

Ia menekankan bahwa sesuai bukti rekaman audio, Terlapor Malfry M. Masela telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan obat terlarang golongan sabu. 

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa Pasal 127 Undang-Undang Narkotika patut diterapkan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2009 jo. SEMA Nomor 4 Tahun 2010.

"Jadi, walaupun tidak ada bukti tangkap tangan dan keterlibatan dalam peredaran narkotika, bahkan hasil urine negatif, pada prinsipnya hukum harus ditegakkan dengan memperhatikan aspek keadilan substantif, dan tidak semata-mata pada aspek prosedural," pungkas Mira.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved