BPPMHKP Ambon
Pelayanan Publik BPPMHKP Ambon Raih Predikat Sangat Baik, Kepuasan Masyarakat Capai 98,44 Persen
Lembaga ini berhasil mencatat predikat sangat baik dalam hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) pada triwulan II
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kinerja pelayanan publik Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ambon, dibawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Maluku, kembali menuai apresiasi.
Lembaga ini berhasil mencatat predikat sangat baik dalam hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) pada triwulan II 2025, dengan angka kepuasan mencapai 98,44 persen dari 75 responden.
Sebelumnya, pada triwulan I, indeks kepuasan masyarakat juga menunjukkan tren positif dengan capaian 96,34 persen dari 101 responden.
Capaian ini menjadi indikator kuat bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh BPPMHKP Ambon semakin dipercaya dan diapresiasi oleh masyarakat dan pengguna layanan khusus.
Menanggapi capaian tersebut, Kepala BPPMHKP Ambon, Muhammad Hatta Arisandi, menyampaikan rasa terima dan apresiasinya atas partisipasi aktif berbagai pihak dalam pengisian survei.

Baca juga: Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan BPPMHKP Ambon, Transformasi Birokrasi Jadi Sorotan
Baca juga: Rayakan HUT KE-25 KKP, BPPMHKP Ambon Berbagi Nasi Ikan dan Anjangsana Ke Panti Asuhan Hidayahtullah
Ia juga menyampaikan komitmen lembaga untuk terus menyempurnakan pelayanan.
“Kami melibatkan banyak unsur dalam penyusunan standar pelayanan publik. Mulai dari masyarakat, akademisi, pelaku usaha hingga insan pers. Alhamdulillah, masukan-masukan yang kami terima telah kami tuangkan dalam standar pelayanan kami,” Jelas Hatta.
Pada 10 Juli 2025, BPPMHKP Ambon secara resmi telah menetapkan standar pelayanan publik yang memuat 10 prosedur layanan utama, lengkap dengan mekanisme pengaduan.
Standar tersebut kini dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai platform, termasuk website resmi BPPMHKP Ambon dan terobosan aplikasi Lamadang (Layanan muda dan gampang).
Penetapan standar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Proses penyusunan standar pelayanan juga telah melalui forum konsultasi publik yang terbuka.
Bahkan juga menyediakan platform pengaduan pelayanan standar kepuasan.
“Insyaallah, standar pelayanan publik yang kami susun ini sudah lengkap dan siap menjadi panduan utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Hasil SKM seperti ini, tidak hanya menjadi tolak ukur kualitas layanan, tetapi juga menjadi landasan untuk BPPMHKP Ambon dalam menyusun rencana tindak lanjut berdasarkan saran, kritikan, dan harapan masyarakat.
Upaya ini akan menunjukkan bagaimana instansi pemerintah dapat bersikap terbuka terhadap masukan publik untuk terus membenahi instansi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.