SBT Hari Ini

Soal Putusan Majelis Kode Etik, Pemkab SBT Tak Keberatan Bila Putusannya Digugat 

Hal itu disampaikan ketua majelis etik Ahmad Qodri Amahoru saat diwawancarai awak media pasca membaca hasil putusan di Lantai

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
SIDANG ETIK - Sidang pelanggaran ASN lingkup pemerintah SBT, berlangsung di lantai dua Kantor Bupati SBT, Senin (19/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sangat terbuka bila putusan majelis kode etik tentang  pemberian sanksi berat atas sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) digugat. 

Hal itu disampaikan ketua majelis etik Ahmad Qodri Amahoru saat diwawancarai awak media pasca membaca hasil putusan di Lantai II Kantor Bupati SBT, Senin (14/7/2025). 

Amahoru menegaskan, putusan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang, dengan bersandar pada keterangan saksi, serta peraturan yang berlaku. 

"Dari pertimbangan bersama, setelah kurang lebih dua jam sebelum memutuskan, kami ambil tidak serta merta, tapi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. 

Menurutnya, jika terdapat pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan, pemerintah daerah sangat terbuka untuk mempertanggungjawabkan putusan tersebut. 

"Kami memberikan kesempatan bahwa memang jika pihak ASN yang dijatuhi hukuman ini tidak menerima putusan ini, masi bisa ditempuh ke PTUN, pemerintah daerah siap untuk menghadapi apabila ada gugatannya," tegasnya. 

Baca juga: Keterlambatan Ijazah Alumni UIN Abdul Muthalib Sangadji, Begini Penjelasan Wakil Rektor I 

Baca juga: Miris! Pujasera Unpatti Terbengkalai: Diduga Jadi Tempat Perjudian dan Pacaran

Ketegangan itu disampaikan menyusul, hasil persidangan yang dinilai kuat berdasar bukti yang diperoleh pihaknya, baik melalui keterangan saksi maupun instansi tempat ASN tersebut bekerja. 

"Menurut kami ini sudah sangat layak diberikan, terutama untuk yang diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri, karena sudah kurang lebih 10 tahun tidak melaksanakan tugas," benernya. 

Dirinya menilai keputusan tersebut semakin diperkuat dengan  amanat PP 94 Tahun 2021 pasal 11 ayat 3 dan 4, sehingga sanksi tersebut dinilai tepat. 

"Sedangkan dalam ketentuannya itu, 10 hari secara terus menerus atau 48 hari akumulatifnya selama satu tahun, bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, sembilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup pemerintah daerah kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) disangsikan atas pelanggaran disiplin. 

Sanksi tersebut berupa pemecatan sebanyak enam orang, penurunan pangkat dua orang, dan satu lainnya dapat kembali bertugas dengan pertimbangan menjalankan tugas sesuai surat keputusan. 

Penjatuhan sanksi tersebut diputuskan majelis kode etik melalui sidang pelanggaran disiplin yang dipimpin Ketua Majelis Kode Etik Achmad Q. Amahoru, di Lantai II Kantor Bupati SBT, Senin (14/7/2025) sore. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved