SBT Hari Ini

Malas Berkantor, Pemkab SBT Berhentikan Enam ASN dan Dua Turun Pangkat

Sanksi tersebut berupa pemecatan sebanyak enam orang, penurunan pangkat dua orang, dan satu lainnya dapat kembali bertugas dengan catatan.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Haliyudin
SIDANG ETIK - Sidang pelanggaran ASN lingkup pemerintah SBT, berlangsung di lantai dua Kantor Bupati SBT, Senin (19/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Hallyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Sembilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup pemerintah daerah kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) disangsikan atas pelanggaran disiplin. 

Sanksi tersebut berupa pemecatan sebanyak enam orang, penurunan pangkat dua orang, dan satu lainnya dapat kembali bertugas dengan pertimbangan menjalankan tugas sesuai surat keputusan. 

Penjatuhan sanksi tersebut diputuskan majelis kode etik melalui sidang pelanggaran disiplin yang dipimpin Ketua Majelis Kode Etik Achmad Q. Amahoru, di Lantai II Kantor Bupati SBT, Senin (14/7/2025) sore.

Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh Salawaku 2025, Puluhan Pengendara di Ambon Kena Tilang

Dimana enam ASN yang telah diberhentikan dengan hormat itu dilakukan atas permintaan sendiri, akibat tidak menjalankan tugas selama bertahun-tahun yakni. 

Mereka ialah Luluk Mamlukatun pegawai Dinas Kesehatan, Ahmad Rivay Wokas dan Abdul Rauf Usemahu pegawai Bappeda Litbang, Salim Arif Ely pegawai Kesbangpol, Rusdi Sudarmanto Maidula petugas Satpol PP dan Sarno pengatur muda tingkat satu pada Puskesmas Bula. 

"Majelis kode etik Kabupaten SBT telah membacakan keputusan dalam penjatuan hukuman disiplin berat terhadap 9 orang ASN, tapi diantara 9 itu ada 6 orang yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujar ketua majelis kepada awak media. 

Baca juga: Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Layanan JKN Kini Jangkau Pelosok Negeri

Kata dia, untuk dua pegawai lain yang diturunkan pangkatnya yakni, Rendy Ibnu S. Palilati pegawai PTSP dan Musalam Rumalean selaku pengatur muda di SD Al-Guliar. 

Keduanya diberikan sanksi berat berupa penurunan pangkat, mengingat selama proses pemanggilan pertama hingga tim penegak disiplin, keduanya kerap berkoordinasi dan bersikap kooperatif.

"Ini juga diperkuat dengan keterangan dari pihak dinas maupun dari pimpinannya yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang melaksanakan tugas, walaupun tidak terus menerus, mereka juga telah membuat pernyataan dan bersedia untuk tidak mengulanginya," jelasnya. 

Sementara untuk Sadarudin Rumalean yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski terancam dipecat, dirinya masih diberi toleransi sebab dilaporkan menjalankan tugasnya namun di tempat berbeda. 

"Untuk terduga ASN yang terakhir ini status PPPK, alam PPPK ini hukumannya cuma satu, tidak ada pilihan, yaitu dipecat. Walaupun memang masih ada toleransi, kita bisa memberi kesempatan untuk yang bersangkutan segera melaksanakan tugas di tempat tugas seharusnya," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved