SBT Hari Ini
9 Pegawai ASN di SBT Jalani Sidang Kode Etik, Berikut Nama dan Pelanggarannya
Masing-masing terdiri dari, satu pegawai dinas kesehatan, dua pegawai Bappeda dan Litbang, satu pegawai Kesbangpol, 1 pegawai PTSP, 1 pegawai Satpol
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Sembilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) jalani sidang kode etik atas pelanggaran disiplin, Kamis (11/7/2025).
Masing-masing terdiri dari, satu pegawai dinas kesehatan, dua pegawai Bappeda dan Litbang, satu pegawai Kesbangpol, 1 pegawai PTSP, 1 pegawai Satpol PP, satu tenaga PPPK di SMP Negeri 12 SBT, satu pegawai SD Al-Guliar dan satu pegawai pada Puskesmas Bula.
Proses persidangan dipimpin langsung oleh Pj. Sekda SBT Ahmad Qodri AmAmahoru yang juga sebagai Ketua Majelis Etik.
Berlangsung di lantai dua Kantor Bupati SBT, dari sembilan ASN tersebut, hanya tiga dantara mereka yang berkenaan menghadiri persidangan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Disiplin dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Asbar Pattikupang, saat diwawancarai awak media.
Kata dia, meski enam diantara mereka tak mengikuti sidang etik, pihaknya telah mendatangkan para saksi dari tempat para ASN bekerja, dan telah menyampaikan kesaksian mereka di hadapan ketua majelis.
Baca juga: Wamen Ossy Apresiasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95 Persen Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai
Baca juga: Bulog Siap Salurkan Beras SPHP Setelah Proses Verifikasi Mitra
"Alhamdulillah sudah terlaksana dengan baik, dari sembilan orang itu, hanya tiga orang yang hadir, sisanya sisanya," ujarnya.
Kata dia sebelumnya, pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut, mulai dari pemanggilan secara kelembagaan melalui dinas tempat kerja maupun BKSDAM, namun sayangnya tidak berbuah hasil positif.
"Sudah diperiksa tapi ternyata sembilan orang pegawai ini tidak datang untuk menghadiri pemeriksaan, maka sidang hari ini dilaksanakan," katanya.
Adapun sembilan ASN yang diduga melakukan pelanggaran indispliner berasal dari instansi berbeda-beda.
Mereka masing-masing, 1 dari dinas kesehatan, 2 pegawai Bappeda dan Litbang, 1 pegawai Badan Kebangpol, 1 pegawai PTSP, 1 pegawai Satpol PP.
Berikut nama dan jenis pelanggaran yang dilakukan:
- Luluk Mamlukatun (Dinas Kesehatan), dengan jenis pelanggaran tidak menjalankan tugas sejak 2014 hingg kini.
- Ahmad Rivay Wokas (Bappeda Litbang), dengan jenis pelanggaran tidak menjalankan tugas sejak 2014 hingg kini.
- Abdul Rauf Usemahu (Bappeda Litbang), dengan jenis pelanggaran tidak menjalankan tugas sejak 2014 hingg kini.
- Salim Arif Ely (Kesbangpol), dengan jenis pelanggaran tidak menjalankan tugas sejak 2015 hingg kini.
- Rendy S. Palilati (PTSP), dengan jenis pelanggaran tidak menjalankan tugas sejak 2015 hingg kini.
- Rusdi Sudarmanto Maidula (Satpol PP), dengan jenis pelanggaran tidak menjalankan tugas sejak 2015 hingg kini.
- Sadarudin Rumalean (SMPN 12 SBT) dengan jenis pelanggaran tidak menjalankan tugas sejak 2023 hingg kini.
- Musalam Rumalean (SD AL-Guliar) dengan jenis pelanggaran tidak menjalankan tugas sejak 2016 hingg kini.
- Sarno (Puskesmas Bula) dengan jenis pelanggaran tidak menjalankan tugas sejak 2024 hingg kini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.