Oknum Polisi Selingkuh
Dilaporkan Kasus Dugaan Perzinahan, Bripka Malfry Masela Ternyata Sudah Beristri dan Punya Tiga Anak
Laporan ini dilayangkan oleh suami AP, RGA. Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang oknum anggota Polsek Baguala, Bripka. Malfry Mikhael Masela, dilaporkan ke (SPKT) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana perzinaan dengan istri seorang warga berinisial AP (39).
Laporan ini dilayangkan oleh suami AP, RGA. Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU.
Usai melapor, RGA telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy, menjelaskan bahwa Bripka. Malfry Mikhael Masela diketahui telah memiliki ikatan perkawinan dan dikaruniai tiga orang anak.
Senada dengan itu, kliennya, AP, juga telah menikah sejak tahun 2009 dan memiliki empat anak.
Menurut Mira, perbuatan Bripka. Malfry telah memenuhi unsur pidana perzinaan.
"Perbuatan terlapor, Bripka. Malfry, telah memenuhi unsur seorang pria turut bersalah diketahui telah kawin, sedemikian perbuatan zina yang dilakukan oleh terlapor dengan AP, istri pelapor," tegas Mira, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan, Bripka. Malfry diduga telah secara sadar mengetahui bahwa AP masih merupakan istri sah dari pelapor dan belum bercerai.
Oleh karena itu, perbuatan Bripka. Malfry dianggap telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Maka Bripka. Malfry harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada alasan pembenar dan atau alasan pemaaf untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidananya," jelas Mira.
Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Bripka Malfry Mikhael Masela Dilaporkan ke Propam Polda Maluku
Baca juga: Bulog Siap Salurkan Beras SPHP Setelah Proses Verifikasi Mitra
Lebih lanjut, Mira menegaskan bahwa tindakan Bripka. Malfry ini juga dinilai telah menghilangkan kepercayaan masyarakat dan mencoreng marwah Kepolisian Republik Indonesia.
Kasus ini kini dalam penanganan Ditreskrimum Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan, Bripka. Malfry juga dilaporkan ke Propam Polda Maluku.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com membernarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan baru masuk tadi sore. Tapi kalau piket reskrim sepertinya sudah ambil keterangan awal," singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/7/2025) Malam.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polri, Bripka. Malfry Mikhael Masela dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana perzinaan dengan istri orang, Kamis (10/7/2025).
Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kejadian dugaan perzinaan ini disebut terjadi pada Februari 2025 di jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.
Menurut Mira, dugaan perzinaan ini terungkap setelah saudari AP (39), yang merupakan istri dari pelapor, mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terlapor, Bripka. Malfry Mikhael Masela. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.